Sabtu, 22 Februari 2025

Makalah Ekonomi Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di dalam usaha-usaha membina sistem ekonomi yang khas bagi indoneisa, sebaiknya kita berpegang pada pokok-pokok pikiran sebagai mana tercantum dalam pancasila, khususnya dokumen” Lahirnya Pancasila” dan UUD 45, khususnya pasal 23,27,33, dan 34, serta sila “keadilan sosial” yang paling relevan untuk ekonomi. Sila ini mengandung dua makna, yaitu sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi.
Pada masa penjajahan, pertumbuhan ekonomi berlangsung berdasarkan free fight competition liberalise, dalam pertarungan kompetisi ekonomi seperti ini, bangsa Indonesia tertinggal kerena tidak memiliki alat-alat produksi yang compatible. Sistem ekonomi liberal ini menambahkan ketidak adilan dalam pembagian pendapatan karena yang ekonomi kuat semakin kuat, sedangkan yang lemah semakin tertinggal. Untuk menghindari pengalaman pahit ini, sila “keadilan sosial” menekankan perlunya demokrasi ekonomi. Hakikatnya adalah suatu medezeggenschap di dalam unit ekonomi (pabrik, perusahaan, ekonomi Negara,dan lain-lain).

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi pancasila ?
2. Apa sejarah sistem ekonomi pancasila ?
3. Apa ciri-ciri sistem ekonomi pancasila ?
4. Apa kekurangan dan kelebihan sistem ekonomi pancasila ?
5. Apa Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila?

C. Tujuan Penulisan Makalah
1. Dapat mengetahui pengertian sistem ekonomi pancasila.
2. Dapat mengetahui sejarah sistem ekonomi pancasila.
3.Dapat mengetahui ciri-ciri sistem ekonomi pancasila.
4. Dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan sistem ekonomi pancasila.
5. Dapat mengetahui Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang didalamnya terdapat jiwa Ideologi Pancasila yang mempunyai asas kekeluargaan dan gotong royong. Sistem ekonomi pancasila memberikan keleluasaan kepada Warganegara untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan batasan dan syarat tertentu. Definisi ekonomi pancasila ini muncul di tahun 1967. Yang mempunyai arti bahwa mekanisme pasar harus dibiarkan berjalan dengan ekonomi berencana. Bentuk campur tangan pemerintah dibutuhkan ketika terjadi pasar gagal membantu masyarakat miskin. Negara yang menganut sistem ekonomi pancasila adalah Indonesia. Ekonomi Pancasila adalah suatu sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam pancasila. Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang dikendalikan pemerintah atau ekonomi pasar yang terkendali.
Di dalam usaha-usaha membina sistem ekonomi yang khas bagi indonesia, sebaiknya kita berpegang pada pokok-pokok pikiran sebagai mana tercantum dalam Pancasila, khususnya dokumen “Lahirnya Pancasila” dan UUD 45, khususnya pasal 23,27,33, dan 34, serta sila “keadilan sosial” yang paling relevan untuk ekonomi. Sila ini mengandung dua makna, yaitu sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi.
Pada masa penjajahan, pertumbuhan ekonomi berlangsung berdasarkan free fight competition liberalism dalam pertarungan kompetisi ekonomi seperti ini, bangsa Indonesia tertinggal kerena tidak memiliki alat-alat produksi yang compatible. Sistem ekonomi liberal ini menambahkan ketidakadilan dalam pembagian pendapatan karena yang ekonomi kuat semakin kuat, sedangkan yang lemah semakin tertinggal. Untuk menghindari pengalaman pahit ini, sila “keadilan sosial” menekankan perlunya demokrasi ekonomi. Hakikatnya adalah suatu medezeggenschap di dalam unit ekonomi (pabrik, perusahaan, ekonomi Negara,dan lain-lain).
Prinsip demokrasi ekonomi terjelma dalam UUD 45 Pasal 23,27,33 dan 34. Dalam pasal 23 yang menonjol adalah hak budget DPR-GR. Hal ini menetapkan bahwa pemerintah boleh menginginkan berbagai rencana dan proyek, tetapi instansi terakhir adalah rakyat yang memutuskan apakah rencana atau proyek tersebut dilaksanakan. Karena hak-budget, penetapan tersebut sumber penerimaan Negara (pajak) dan macam-macam serta harga mata uang berada di tangan DPR-GR, inilah prinsip medezeggenschap atau demokrasi ekonomi dalam sistem ekonomi pancasila kita. Untuk mengecek apakah pemerintah tidak menyimpang dari kehendak DPR-GR, DPR-GR dapat menggunakan pemeriksaan melalui Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam sistem ekonomi yang menjamin demokrasi-ekonomi, tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27). Hak atas pekerjaan tidak selalu privilege suatu golongan tertentu. Semua berhak memperoleh equal opportunity.
Prinsip demokrasi ekonomi juga menjelma dalam pasal 33, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaaan”. di sini (dalam penjelasaan tentang UUD). Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan dari pada kemakmuran perseorangan. Jelaslah bahwa sistem ekonomi pancasila tidak hanya menolak free flight liberalism, tetapi juga menolak etatisme (ekonomi komando), yaitu Negara beserta aparatur ekonomi Negara berdomisili penuh dan mematikan inisiatif masyarakat. Pasal 33 juga menekankan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara. Sedangkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dikuasai Negara untuk digunakan bagi kemakmuran rakyat. Jadi, Negara menguasai sektor-sektor yang strategis. sistem ekonomi pancasila ini diumpamakan seperti lalu lintas dijakarta. Tiap-tiap anggota masyarakat bebas berjalan-jalan. Akan tetapi, dalam kebebasan itu terkandung pertanggung jawaban untuk mengutamakan kepentingan umum.
Untuk mengatur kelancaran lalu lintas, polisi lalu lintas menguasai tempat-tempat strategis, seperti simpang empat, lima, dan sebagaimananya. Polisi lalu lintas tidak menguasai semua jalan. Jalan yang kita pijak, hawa yang kita hirup bukan milik individu, melainkan milik Negara. Begitulah secara sederhana sistem ekenomi pancasila. Ia tidak ketat seperi sistem ekenomi etatisme ala uni soviet, tidak pula liberal ala amerika serikat. Ia adalah kebebasan dengan tanggung jawab, keteraturan tanpa mematikan inisiatif rakyat,mengejar masyarakat yang adil dan makmur atas landasan demokrasi ekonomi.
Sejarah sistem ekonomi pancasila
Sejarah sistem ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sejarah republik Indonesia. Ia ketua republik ini karena lahir dalam jantung bangsa lewat Pancasila dan UUD 1945 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat pasal 27 [2], 33-34 UUD 1945. Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Khusus dalam hal ekonomi diperjelas lagi dalam pasal 27 [2] berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 33 berbunyi
[1] Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
[2] Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara.
[3] Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam bab penjelasan dari pasal 33 bab kesejahteraan sosial lebih jauh dinyatakan bahwa, demokrasi ekonomi adalah produksi yang dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak akan ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh di tangan orang seorang. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, sebab itu harus dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sedang pasal 34 berbunyi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Dengan landasan konsepsioal tersebut maka sistem ekonomi pancasila berada pada tiga level sekaligus :ontology,epistemologis dan aksiologis. Keberadaan sistem ekonomi pancasila sudah ada dengan pancasila sebagai landasan idealnya dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.  Keduanya lebih lanjut dijabarkan dalam dalam Tap MPR/S [GBHN], UU dan peraturan pemerintah GBHN sendiri merupakan arah dan kebijakan Negara dalam penyelenggaraan pembangunan, termasuk pembangunan ekonomi. GBHN juga merupakan hasil perencanaan nasional yang disusun oleh pemerintah dan dibahas serta disahkan dalam siding umum MPR, pada level Tap MPR tentang GBHN dapat kita lacak dari ketetapan No.XXIII/MPR/1996. Inti, dari ketetapan ini adalah kalimat yang berbunyi “sistem ekonomi terpimpin berdasarkan pancasila sebagai jaminan berlangsungnya demokrasi ekonomi. Perekonomian disusun atas sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”. Selanjutnya rumusan tersebut dapat kita lacak mulai dari GBHN 1973-1998 dan GBHN 1999.

Intinya, dalam keseluruhan GBHN 1973-1998, pembangunan ekonomi nasional adalah;
Pertama, keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan dari semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh yang meliputi pengamalan semua sila dalam Pancasila. Pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Kedua, pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan Nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju.
Ketiga, dalam kaidah penuntun disebutkan bahwa pembangunan ekonomi harus selalu mengharap pada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan pancasila, dan UUD 45 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan dengan memiliki 8 ciri positif dan 3 ciri negatif, delapan ciri positif tersebut adalah :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Potensi,inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Sedang ciri negatif yang harus dihindari adalah  :

Sistem free fight liberalism, ialah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Dengan dampak semakin bertambah luasnya jurang pemisah kaya dan miskin.
Sistem etatisme, ialah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan Negara sebagai pusat segala kekuasaan. 
Pemusatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Keempat, pelaksanaan pembangunan jangka panjang kedua diarahkan untuk tetap bertumpu pada trilogi pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan untuk menggerakan dan memacu pembangunan di bidang lain sekaligus sebagai kekuatan utama pembangunan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan lebih memberi peran kepada rakyat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan, dijiwai semangat kekeluargaan, didukung oleh stabilitas nasioanal yang mantap dan dinamis melalui pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembangunan koperasi perlu dilanjutkan dan makin diarahkan untuk mewujudkan koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat dan mandiri serta sebagai soko guru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat di semua kegiatan perekonomian nasional, sehingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan itu, perlu ditingkatkan dengan sungguh-sungguh penataan koperasi, usaha negara, dan usaha swasta agar masing-masing melaksanakan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional yang didasarkan pada demokrasi ekonomi berlandaskan Pancasila. Pembangunan ekonomi secara bertahap harus ditata dalam peraturan perundang-undangan.
Kelima, dalam kebijakan umum, pembangunan di bidang ekonomi diarahkan pada pemantapan sistem ekonomi Pancasila sebagai pedoman mengembangkan perekonomian nasional yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi yang ditandai oleh makin berkembangnya keanekaragaman industri di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, pembangunan usaha nasional yang terdiri atas Koperasi-BUMN-Swasta diarahkan agar tumbuh dan berkembang sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam mekanisme pasar terkelola yang dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan dalam sistem ekonomi Pancasila.
Ketujuh, usaha negara perlu terus diperbaiki dan dipertahankan kinerjanya agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya.:memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi. usaha nyata yang kegiatannya menyangkut kepentingan Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak perlu dikelola secara produktif dan efesien untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan untuk memantapkan perwujudan demokrasi ekonomi.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 dan GBHN bab 3 B No. 14, terdapat Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila yakni :
Berdasarkan Pasal 33 Seteleh Amandemen 2002 :
Perekonomian yang menurut asas kekeluargaan disusun sebagai usaha bersama.
Sumber daya yang mencakup bumi dan air dan juga kekayaan alam lainnya yang ada didalamnya dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Negara menguasai cabang produksi yang penting untuk hajat hidup orang banyak.
Perekonomian nasional diadakan dengan prinsip kebersamaan atas dasar demokrasi ekonomi, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketetapan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini diselenggarakan dalam undang-undang.
Berdasarkan GBHN bab III B No.14
Pembangunan ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus ikut berperan aktif dalam aktivitas pembangunan yang atas dasar kepada demokrasi ekonomi maka pengarahan dan bimbingan wajib diberikan untuk terhadap perkembangan pertumbuhan ekonomi dan membuat iklim yang sehat untuk perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.
Ciri pokok pada konsep ekonomi pancasila antara lain.
Berkembangnya koperasi
Terdapat komitmen pemerataan
Kebijakan ekonomi yang nasionalis
Perencanaan yang terpusat
Dilakukan secara desentralisasi

Kelebihan  dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
Kelebihan Sistem Ekonomi Pancasila
Hak milik perorangan diakui dan digunakan dengan tidak bertentangan dengan hajat masyarakat
Potensi inisiatif dan kreasi masing-masing warga Negara dikembangkan sepenuhnya selama tidak merugikan untuk kepentingan umum
Warga Negara mempunyai kebebasan dan menentukan pekerjaan yang sesuai atau yang diinginkan
Perekonomian dibuat sebagai upaya bersama terhadap asas kekeluargaan
Cabang produksi yang penting untuk Negara dan menguasai kepentingan hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat
Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara
Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Free Fight Liberalise, sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan.
Sistem etatisme, Negara sangat berperan dan juga mematikan potensi serta daya kreasi unit ekonomi diluar sektor Negara.
Pemusatan kekuatan ekonomi di suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi pancasila tidak dapat dibatasi di bidang ekonomi saja, tetapi mencakup pula bidang-bidang sosial-budaya, bidang politik, dan bidang pertahanan-keamanan, karena sistem ekonomi merupakan salah satu komponen dari sistem yang lebih besar, yaitu Sistem Pembangunan Nasional. Tujuan mempelajari sistem ekonomi pancasila yaitu:
Mengerti dan memahami arti dan isi pancasila itu dengan sebenar-benarnya.
Menghayati dan mengamalkan semua sila dengan sebaik-baiknya.
Mengamankan dan menyelamatkan pancasila dari setiap usaha yang hendak merongrong atau menggantinya.
Tujuan dan fungsi dari sistem ekonomi pancasila yaitu sebagai Dasar Negara dan sebagai Ideologi Negara, yaitu dijelaskan sebagai berikut:
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila juga sering disebut dengan istilah dasar  falsafah (filsafat) Negara, Ideologi Negara, staat idee dan phylosofische grondslag. Pancasila mengatur pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan fungsi pokoknya. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai pemersatu bangsa indonesia, sebagai alat pemersatu kesatuan dan persatuan yang di dalamnya merumuskan cita-cita bangsa indonesia dalam bernegara, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti ‘gagasan’, konsep, pengertian dasar, atau cita-cita, dan logos yang berarti ‘ilmu’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran mengenai pengertian-pengertian dasar. Ideologi pancasila dipergunakan sebagai pegangan atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari setiap warga Negara Indonesia. Dalam membentuk posisi subjek dan menghasilkan makna, ideologi tampil sebagai struktur pemaknaan atau pandangan dunia untuk semua kelompok masyarakat. Pemikiran-pemikiran, gagasan-gagasan, harapan serta cita-cita tersebut merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan memiliki derajat yang tertinggi dalam Negara. Ideologi mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu ideologi pancasila mengakui atas kebebasan dan keerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain yang harus mengakui hak dan kebebasan orang lain.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang didalamnya terdapat jiwa Ideologi Pancasila yang mempunyai asas kekeluargaan dan gotong royong. Sistem ekonomi pancasila memberikan keleluasaan kepada Warganegara untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan batasan dan syarat tertentu. Definisi ekonomi pancasila ini muncul di tahun 1967. Yang mempunyai arti bahwa mekanisme pasar harus dibiarkan berjalan dengan ekonomi berencana. Bentuk campur tangan pemerintah dibutuhkan ketika terjadi pasar gagal membantu masyarakat miskin. Negara yang menganut sistem ekonomi pancasila adalah Indonesia. Ekonomi Pancasila adalah suatu sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam pancasila. Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang dikendalikan pemerintah atau ekonomi pasar yang terkendali. Sejarah sistem ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sejarah republik Indonesia. Ia setua republik ini karena lahir dalam jantung bangsa lewat Pancasila dan UUD 1945 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat pasal 27 [2], 33-34 UUD 1945. Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus ikut berperan aktif dalam aktivitas pembangunan yang atas dasar kepada demokrasi ekonomi maka pengarajan dan bimbingan wajib diberikan untuk terhadap perkembangan pertumbuhan ekonomi dan membuat iklim yang sehat untuk perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.

Saran
Setelah penulis mencoba sedikit menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan sistem ekonomi pancasila didalam usaha-usaha membina sistem ekonomi yang khas bagi Indonesia, sebaiknya kita berpegang pada pokok-pokok pikiran sebagaimana tercantum dalam pancasila, Kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan.Potensi inisiatif dan kreasi masing-masing warga Negara dikembangkan sepenuhnya selama tidak merugikan untuk kepentingan umum. Perekonomian dibuat sebagai upaya bersama terhadap asas kekeluargaan.Cabang produksi yang penting untuk Negara dan menguasai kepentingan hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

DAFTAR PUSTAKA
Boediono, Mubyarto.  Ekonomi Pancasila.( Yogyakarta: 1980 BPFE Yogyakarta.)
Gunadi, Tom, Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD 1945,( Bandung: Angkasa,2001)h.10-11
Mubyarto, Ekonomi Pancasila Lintasan,( Yogyakarta: Aditya Media,1988)
http://gantenge.blogspot.co.id/2008/11/sistem-ekonomi-pancasila.html diakses pada 09 April 2018 pukul 10.41
http://alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila diakses pada 16 Maret 2018 pukul 10.15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar