Sabtu, 22 Februari 2025

Makalah Ekonomi Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di dalam usaha-usaha membina sistem ekonomi yang khas bagi indoneisa, sebaiknya kita berpegang pada pokok-pokok pikiran sebagai mana tercantum dalam pancasila, khususnya dokumen” Lahirnya Pancasila” dan UUD 45, khususnya pasal 23,27,33, dan 34, serta sila “keadilan sosial” yang paling relevan untuk ekonomi. Sila ini mengandung dua makna, yaitu sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi.
Pada masa penjajahan, pertumbuhan ekonomi berlangsung berdasarkan free fight competition liberalise, dalam pertarungan kompetisi ekonomi seperti ini, bangsa Indonesia tertinggal kerena tidak memiliki alat-alat produksi yang compatible. Sistem ekonomi liberal ini menambahkan ketidak adilan dalam pembagian pendapatan karena yang ekonomi kuat semakin kuat, sedangkan yang lemah semakin tertinggal. Untuk menghindari pengalaman pahit ini, sila “keadilan sosial” menekankan perlunya demokrasi ekonomi. Hakikatnya adalah suatu medezeggenschap di dalam unit ekonomi (pabrik, perusahaan, ekonomi Negara,dan lain-lain).

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi pancasila ?
2. Apa sejarah sistem ekonomi pancasila ?
3. Apa ciri-ciri sistem ekonomi pancasila ?
4. Apa kekurangan dan kelebihan sistem ekonomi pancasila ?
5. Apa Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila?

C. Tujuan Penulisan Makalah
1. Dapat mengetahui pengertian sistem ekonomi pancasila.
2. Dapat mengetahui sejarah sistem ekonomi pancasila.
3.Dapat mengetahui ciri-ciri sistem ekonomi pancasila.
4. Dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan sistem ekonomi pancasila.
5. Dapat mengetahui Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang didalamnya terdapat jiwa Ideologi Pancasila yang mempunyai asas kekeluargaan dan gotong royong. Sistem ekonomi pancasila memberikan keleluasaan kepada Warganegara untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan batasan dan syarat tertentu. Definisi ekonomi pancasila ini muncul di tahun 1967. Yang mempunyai arti bahwa mekanisme pasar harus dibiarkan berjalan dengan ekonomi berencana. Bentuk campur tangan pemerintah dibutuhkan ketika terjadi pasar gagal membantu masyarakat miskin. Negara yang menganut sistem ekonomi pancasila adalah Indonesia. Ekonomi Pancasila adalah suatu sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam pancasila. Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang dikendalikan pemerintah atau ekonomi pasar yang terkendali.
Di dalam usaha-usaha membina sistem ekonomi yang khas bagi indonesia, sebaiknya kita berpegang pada pokok-pokok pikiran sebagai mana tercantum dalam Pancasila, khususnya dokumen “Lahirnya Pancasila” dan UUD 45, khususnya pasal 23,27,33, dan 34, serta sila “keadilan sosial” yang paling relevan untuk ekonomi. Sila ini mengandung dua makna, yaitu sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi.
Pada masa penjajahan, pertumbuhan ekonomi berlangsung berdasarkan free fight competition liberalism dalam pertarungan kompetisi ekonomi seperti ini, bangsa Indonesia tertinggal kerena tidak memiliki alat-alat produksi yang compatible. Sistem ekonomi liberal ini menambahkan ketidakadilan dalam pembagian pendapatan karena yang ekonomi kuat semakin kuat, sedangkan yang lemah semakin tertinggal. Untuk menghindari pengalaman pahit ini, sila “keadilan sosial” menekankan perlunya demokrasi ekonomi. Hakikatnya adalah suatu medezeggenschap di dalam unit ekonomi (pabrik, perusahaan, ekonomi Negara,dan lain-lain).
Prinsip demokrasi ekonomi terjelma dalam UUD 45 Pasal 23,27,33 dan 34. Dalam pasal 23 yang menonjol adalah hak budget DPR-GR. Hal ini menetapkan bahwa pemerintah boleh menginginkan berbagai rencana dan proyek, tetapi instansi terakhir adalah rakyat yang memutuskan apakah rencana atau proyek tersebut dilaksanakan. Karena hak-budget, penetapan tersebut sumber penerimaan Negara (pajak) dan macam-macam serta harga mata uang berada di tangan DPR-GR, inilah prinsip medezeggenschap atau demokrasi ekonomi dalam sistem ekonomi pancasila kita. Untuk mengecek apakah pemerintah tidak menyimpang dari kehendak DPR-GR, DPR-GR dapat menggunakan pemeriksaan melalui Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam sistem ekonomi yang menjamin demokrasi-ekonomi, tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27). Hak atas pekerjaan tidak selalu privilege suatu golongan tertentu. Semua berhak memperoleh equal opportunity.
Prinsip demokrasi ekonomi juga menjelma dalam pasal 33, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaaan”. di sini (dalam penjelasaan tentang UUD). Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan dari pada kemakmuran perseorangan. Jelaslah bahwa sistem ekonomi pancasila tidak hanya menolak free flight liberalism, tetapi juga menolak etatisme (ekonomi komando), yaitu Negara beserta aparatur ekonomi Negara berdomisili penuh dan mematikan inisiatif masyarakat. Pasal 33 juga menekankan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara. Sedangkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dikuasai Negara untuk digunakan bagi kemakmuran rakyat. Jadi, Negara menguasai sektor-sektor yang strategis. sistem ekonomi pancasila ini diumpamakan seperti lalu lintas dijakarta. Tiap-tiap anggota masyarakat bebas berjalan-jalan. Akan tetapi, dalam kebebasan itu terkandung pertanggung jawaban untuk mengutamakan kepentingan umum.
Untuk mengatur kelancaran lalu lintas, polisi lalu lintas menguasai tempat-tempat strategis, seperti simpang empat, lima, dan sebagaimananya. Polisi lalu lintas tidak menguasai semua jalan. Jalan yang kita pijak, hawa yang kita hirup bukan milik individu, melainkan milik Negara. Begitulah secara sederhana sistem ekenomi pancasila. Ia tidak ketat seperi sistem ekenomi etatisme ala uni soviet, tidak pula liberal ala amerika serikat. Ia adalah kebebasan dengan tanggung jawab, keteraturan tanpa mematikan inisiatif rakyat,mengejar masyarakat yang adil dan makmur atas landasan demokrasi ekonomi.
Sejarah sistem ekonomi pancasila
Sejarah sistem ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sejarah republik Indonesia. Ia ketua republik ini karena lahir dalam jantung bangsa lewat Pancasila dan UUD 1945 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat pasal 27 [2], 33-34 UUD 1945. Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Khusus dalam hal ekonomi diperjelas lagi dalam pasal 27 [2] berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 33 berbunyi
[1] Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
[2] Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara.
[3] Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam bab penjelasan dari pasal 33 bab kesejahteraan sosial lebih jauh dinyatakan bahwa, demokrasi ekonomi adalah produksi yang dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak akan ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh di tangan orang seorang. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, sebab itu harus dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sedang pasal 34 berbunyi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Dengan landasan konsepsioal tersebut maka sistem ekonomi pancasila berada pada tiga level sekaligus :ontology,epistemologis dan aksiologis. Keberadaan sistem ekonomi pancasila sudah ada dengan pancasila sebagai landasan idealnya dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.  Keduanya lebih lanjut dijabarkan dalam dalam Tap MPR/S [GBHN], UU dan peraturan pemerintah GBHN sendiri merupakan arah dan kebijakan Negara dalam penyelenggaraan pembangunan, termasuk pembangunan ekonomi. GBHN juga merupakan hasil perencanaan nasional yang disusun oleh pemerintah dan dibahas serta disahkan dalam siding umum MPR, pada level Tap MPR tentang GBHN dapat kita lacak dari ketetapan No.XXIII/MPR/1996. Inti, dari ketetapan ini adalah kalimat yang berbunyi “sistem ekonomi terpimpin berdasarkan pancasila sebagai jaminan berlangsungnya demokrasi ekonomi. Perekonomian disusun atas sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”. Selanjutnya rumusan tersebut dapat kita lacak mulai dari GBHN 1973-1998 dan GBHN 1999.

Intinya, dalam keseluruhan GBHN 1973-1998, pembangunan ekonomi nasional adalah;
Pertama, keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan dari semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh yang meliputi pengamalan semua sila dalam Pancasila. Pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Kedua, pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan Nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju.
Ketiga, dalam kaidah penuntun disebutkan bahwa pembangunan ekonomi harus selalu mengharap pada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan pancasila, dan UUD 45 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan dengan memiliki 8 ciri positif dan 3 ciri negatif, delapan ciri positif tersebut adalah :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Potensi,inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Sedang ciri negatif yang harus dihindari adalah  :

Sistem free fight liberalism, ialah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Dengan dampak semakin bertambah luasnya jurang pemisah kaya dan miskin.
Sistem etatisme, ialah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan Negara sebagai pusat segala kekuasaan. 
Pemusatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Keempat, pelaksanaan pembangunan jangka panjang kedua diarahkan untuk tetap bertumpu pada trilogi pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan untuk menggerakan dan memacu pembangunan di bidang lain sekaligus sebagai kekuatan utama pembangunan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan lebih memberi peran kepada rakyat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan, dijiwai semangat kekeluargaan, didukung oleh stabilitas nasioanal yang mantap dan dinamis melalui pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembangunan koperasi perlu dilanjutkan dan makin diarahkan untuk mewujudkan koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat dan mandiri serta sebagai soko guru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat di semua kegiatan perekonomian nasional, sehingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan itu, perlu ditingkatkan dengan sungguh-sungguh penataan koperasi, usaha negara, dan usaha swasta agar masing-masing melaksanakan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional yang didasarkan pada demokrasi ekonomi berlandaskan Pancasila. Pembangunan ekonomi secara bertahap harus ditata dalam peraturan perundang-undangan.
Kelima, dalam kebijakan umum, pembangunan di bidang ekonomi diarahkan pada pemantapan sistem ekonomi Pancasila sebagai pedoman mengembangkan perekonomian nasional yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi yang ditandai oleh makin berkembangnya keanekaragaman industri di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, pembangunan usaha nasional yang terdiri atas Koperasi-BUMN-Swasta diarahkan agar tumbuh dan berkembang sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam mekanisme pasar terkelola yang dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan dalam sistem ekonomi Pancasila.
Ketujuh, usaha negara perlu terus diperbaiki dan dipertahankan kinerjanya agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya.:memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi. usaha nyata yang kegiatannya menyangkut kepentingan Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak perlu dikelola secara produktif dan efesien untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan untuk memantapkan perwujudan demokrasi ekonomi.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 dan GBHN bab 3 B No. 14, terdapat Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila yakni :
Berdasarkan Pasal 33 Seteleh Amandemen 2002 :
Perekonomian yang menurut asas kekeluargaan disusun sebagai usaha bersama.
Sumber daya yang mencakup bumi dan air dan juga kekayaan alam lainnya yang ada didalamnya dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Negara menguasai cabang produksi yang penting untuk hajat hidup orang banyak.
Perekonomian nasional diadakan dengan prinsip kebersamaan atas dasar demokrasi ekonomi, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketetapan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini diselenggarakan dalam undang-undang.
Berdasarkan GBHN bab III B No.14
Pembangunan ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus ikut berperan aktif dalam aktivitas pembangunan yang atas dasar kepada demokrasi ekonomi maka pengarahan dan bimbingan wajib diberikan untuk terhadap perkembangan pertumbuhan ekonomi dan membuat iklim yang sehat untuk perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.
Ciri pokok pada konsep ekonomi pancasila antara lain.
Berkembangnya koperasi
Terdapat komitmen pemerataan
Kebijakan ekonomi yang nasionalis
Perencanaan yang terpusat
Dilakukan secara desentralisasi

Kelebihan  dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
Kelebihan Sistem Ekonomi Pancasila
Hak milik perorangan diakui dan digunakan dengan tidak bertentangan dengan hajat masyarakat
Potensi inisiatif dan kreasi masing-masing warga Negara dikembangkan sepenuhnya selama tidak merugikan untuk kepentingan umum
Warga Negara mempunyai kebebasan dan menentukan pekerjaan yang sesuai atau yang diinginkan
Perekonomian dibuat sebagai upaya bersama terhadap asas kekeluargaan
Cabang produksi yang penting untuk Negara dan menguasai kepentingan hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat
Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara
Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Free Fight Liberalise, sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan.
Sistem etatisme, Negara sangat berperan dan juga mematikan potensi serta daya kreasi unit ekonomi diluar sektor Negara.
Pemusatan kekuatan ekonomi di suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi pancasila tidak dapat dibatasi di bidang ekonomi saja, tetapi mencakup pula bidang-bidang sosial-budaya, bidang politik, dan bidang pertahanan-keamanan, karena sistem ekonomi merupakan salah satu komponen dari sistem yang lebih besar, yaitu Sistem Pembangunan Nasional. Tujuan mempelajari sistem ekonomi pancasila yaitu:
Mengerti dan memahami arti dan isi pancasila itu dengan sebenar-benarnya.
Menghayati dan mengamalkan semua sila dengan sebaik-baiknya.
Mengamankan dan menyelamatkan pancasila dari setiap usaha yang hendak merongrong atau menggantinya.
Tujuan dan fungsi dari sistem ekonomi pancasila yaitu sebagai Dasar Negara dan sebagai Ideologi Negara, yaitu dijelaskan sebagai berikut:
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila juga sering disebut dengan istilah dasar  falsafah (filsafat) Negara, Ideologi Negara, staat idee dan phylosofische grondslag. Pancasila mengatur pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan fungsi pokoknya. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai pemersatu bangsa indonesia, sebagai alat pemersatu kesatuan dan persatuan yang di dalamnya merumuskan cita-cita bangsa indonesia dalam bernegara, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti ‘gagasan’, konsep, pengertian dasar, atau cita-cita, dan logos yang berarti ‘ilmu’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran mengenai pengertian-pengertian dasar. Ideologi pancasila dipergunakan sebagai pegangan atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari setiap warga Negara Indonesia. Dalam membentuk posisi subjek dan menghasilkan makna, ideologi tampil sebagai struktur pemaknaan atau pandangan dunia untuk semua kelompok masyarakat. Pemikiran-pemikiran, gagasan-gagasan, harapan serta cita-cita tersebut merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan memiliki derajat yang tertinggi dalam Negara. Ideologi mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu ideologi pancasila mengakui atas kebebasan dan keerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain yang harus mengakui hak dan kebebasan orang lain.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang didalamnya terdapat jiwa Ideologi Pancasila yang mempunyai asas kekeluargaan dan gotong royong. Sistem ekonomi pancasila memberikan keleluasaan kepada Warganegara untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan batasan dan syarat tertentu. Definisi ekonomi pancasila ini muncul di tahun 1967. Yang mempunyai arti bahwa mekanisme pasar harus dibiarkan berjalan dengan ekonomi berencana. Bentuk campur tangan pemerintah dibutuhkan ketika terjadi pasar gagal membantu masyarakat miskin. Negara yang menganut sistem ekonomi pancasila adalah Indonesia. Ekonomi Pancasila adalah suatu sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam pancasila. Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang dikendalikan pemerintah atau ekonomi pasar yang terkendali. Sejarah sistem ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sejarah republik Indonesia. Ia setua republik ini karena lahir dalam jantung bangsa lewat Pancasila dan UUD 1945 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat pasal 27 [2], 33-34 UUD 1945. Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus ikut berperan aktif dalam aktivitas pembangunan yang atas dasar kepada demokrasi ekonomi maka pengarajan dan bimbingan wajib diberikan untuk terhadap perkembangan pertumbuhan ekonomi dan membuat iklim yang sehat untuk perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.

Saran
Setelah penulis mencoba sedikit menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan sistem ekonomi pancasila didalam usaha-usaha membina sistem ekonomi yang khas bagi Indonesia, sebaiknya kita berpegang pada pokok-pokok pikiran sebagaimana tercantum dalam pancasila, Kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan.Potensi inisiatif dan kreasi masing-masing warga Negara dikembangkan sepenuhnya selama tidak merugikan untuk kepentingan umum. Perekonomian dibuat sebagai upaya bersama terhadap asas kekeluargaan.Cabang produksi yang penting untuk Negara dan menguasai kepentingan hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

DAFTAR PUSTAKA
Boediono, Mubyarto.  Ekonomi Pancasila.( Yogyakarta: 1980 BPFE Yogyakarta.)
Gunadi, Tom, Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD 1945,( Bandung: Angkasa,2001)h.10-11
Mubyarto, Ekonomi Pancasila Lintasan,( Yogyakarta: Aditya Media,1988)
http://gantenge.blogspot.co.id/2008/11/sistem-ekonomi-pancasila.html diakses pada 09 April 2018 pukul 10.41
http://alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila diakses pada 16 Maret 2018 pukul 10.15

Rabu, 06 Mei 2020

RINDU adalah tanda kau tak melupakannya

Kau jangan merasa payah karena rindu
Kau jangan merasa lemah karena rindu

Kau justru sangat kuat
Kau mampu menahannya
Kau Mampu menampungnya

Kau sama seperti yang lainnya
Yang merindu-rindu
Tak ada salahnya

Sekarang
Jarak memang menjadi penghalang terberat
Namun do'a menjadi penyambung yang sangat kuat

Coba limpahkan rindumu pada do'amu
Jaga yang kau rindu
Temui yang kau rindu

Berkabar yang paling perlu
Baik-baik saja yang ditunggu

Minggu, 24 Juni 2018

Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi, baik kebutuhan primer maupun sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuha hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangang perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank salah satunya sewa guna usaha (leasing), dimana kegiatan pembiayaan ini berdasarkan prinsip syariah yang menggunakan akad ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
2. Apa saja landasan hukum Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
3. Apa syarat dan rukun Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
4. Bagaimana Implementasi Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
5. Apa saja bentuk dari Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
6. Bagaimana skema dan tujuan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dalam Bank Syariah?

3. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Ijarah Muntahiyah Bittamlik
2. Mengetahui Landasan hukum Ijarah Muntahiyah Bittamlik
3. Mengetahui Syarat dan rukun Ijarah Muntahiyah Bittamlik
4. Mengetahu Implementasi Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik
5. Mengetahui Bentuk dari Ijarah Muntahiyah Bittamlik
6. Mengetahui Skema dan tujuan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dalam Bakk Syariah

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam syariah. Akad ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang. Adapun akad IMBT memfasilitasi transaksi ijarah, yang pada akhir masa sewa, penyewa diberi hak pilih untuk memiliki barang yang disewa dengan cara yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Ijarah Muntahiya Bittamlik atau disebut juga dengan ijarah waiqtina adalah perjanjian sewa antara pihak pemilik aset tetap dan penyewa. Ijarah Muntahiya Bittamlik dalam perbankan dikenal dengan financial lease, yaitu gabungan antara transaksi sewa dan jual beli atau lebih tepatnya akad yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa.
Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat di kalangan fuqaha’ terdahulu. Istilah ini tersusun dari dua kata;
at-ta’jîr/al-ijârah (sewa)
at-tamlîk (kepemilikan)
at-ta’jîr menurut bahasa; diambil dari kata al-ajr, yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga bisa diartikan dengan “pahala”. Adapun al-ijârah adalah sebuah istilah yang bermakna “upah”, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan tertentu. Sedangkan al-ijârah dalam istilah para ulama ialah: “suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas”.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa al-ijârah atau akad sewa terbagi menjadi dua:
Sewa barang
Sewa pekerjaan/jasa
Sedangkan at-tamlîk bermakna: “menjadikan orang lain memiliki sesuatu”. At- tamlîk bisa berupa kepemilikan terhadap benda atau manfaat, yang bisa dengan ganti atau tidak.
jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli.
jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan.
jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian.
adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
Dari definisi diatas maka dapat disimpulkan  “Al-Ijârah al-Muntahiyah bi at-Tamlîk” (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah; kepemilikan suatu manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas.
B. Landasan Hukum Ijarah Muntahiyah Bittamlik
1. landasan hukum dalam Al-Qur’an dan Hadist

قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَ‍ٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَ‍ٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ ٢٦

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya" (QS. Al-Qashas:26)

Ahmad Abu Daud dan An-Nasa meriwayatkan dari Saad bin Abi Waqqash r.a berkata : “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah SAW melarang kami cara itu lalu memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.”

2. Landasa Hukum Negara
Undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan :
a)      Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah wajib dikembalikan disertai imbalan (prinsip ijarah) (pasal 1.12);
b)     Prinsip syariah dalam pembiayaan barang modal dapat dilakukan dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari Bank oleh Nasabah (pasal 1.13).
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR 12 Maret 1998 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah: “Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam menyalurkan dana antara lain melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip ijarah (pasal 28)”.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002:
a)      harus laksanakan akad ijarah dulu
b)     akad pemindahan kepemilikan (jual beli/hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59 :
a)      objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa;
b)     perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah di selesaikan dan penyewa membeli/menerima hibah dari pemilik objek sewa.
C. Rukun dan Syarat Ijarah Muntahiya Bittamlik
1. Rukun
Penyewa/lessee (musta’jir)
Pemilik barang/lessor (mu’ajjir)
Barang/objek sewa (ma’jur)
Harga sewa/manfaat sewa (ujrah)
Ijab kabul

2. Syarat
Kerelaan dari pihak yang melaksanakan akad
Ma’jur memiliki manfaat dan manfaatnya dibenarkan dalam islam, dapat dinilai atau diperhitungkan, dan manfaat atas transaksi ijarah muntahiya bittamlik harus diberikan oleh lesse kepada lessor.

D. Implementasi Pembiayaan IMBT
1.  Penyewa (musta’jir)
Bank sebagai pihak yang menyewakan, tidak memiliki tempat untuk menyimpan objek sewa bila masa sewa berakhir. Dengan demikian, maka dalam akad telah disebutkan adanya kewajiban bagi lessee untuk membeli objek sewa pada saat masa sewa berakhir. Ketentua lain, bahwa selama masa sewa, lessee dilarang menyewakan kepada orang lain.

2. Objek Sewa (ma’jur)
Barang-barang yang digunakan sebagai objek sewa pada umumnya adalah aset tetap yang meliputi properti, peralatan, alat transportasi, dan aset tetap lainnya. Jenis, ukuran, kualitas, dan kuantitas objek sewa harus jelas dan ditulis dalam akad.

3. Harga Sewa (ujrah)
Harga sewa dan harga beli telah ditetapkan pada saat penandatanganan akad sewa di awal perjanjian. Biaya sewa yang dibayar oleh lessee merupakan biaya sewa, bukan angsuran.

4. Jangka Waktu
Jangka waktu dapat bervariasi antara jangka pendek, menengah atau panjang, tergantug pada harga nominal objek sewa dan kemampuan nasabah. Pada umumnya, IMBT dberikan dalam jangka panjang, dan paling lama sesuai dengan nilai ekonomis objek sewa.

5. Pembayaran Biaya Sewa
Biaya sewa harus dibayar oleh penyewa secara rutin hngga jatuh tempo, jika nasabah megalami penundaan pembayaran, maka permasalahan ini dapat dilakukan dengan musyawarah, bila penundaan dilakukan dengan sengaja , maka bank syariah dapat memberikan denda atas keterlambatan, dan keterlambatan pembayaran biaya sewa akan dimasukan dalam rekening sosial atau dana titipan sosial. Pedapatan denda bukan merupakan pendapatan operasional bank syariah.

E. Bentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik
                    Ijarah Muntahiyah Bittamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, ijarah dan janji menjual, nilai sewa yang mereka tentukan dalam ijarah, harga barang dalam transaksi jual, dan kapan kepemilikan dipindahkan.
                   
  Ada 4 bentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik :
Hibah diakhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa asset dihibahkan kepada penyewa.
Harga yang berlaku pada akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dibeli oleh penyewa dengan harga yang berlaku pada saat itu.
Harga ekuivalen dalam periode sewa, yaitu ketika penyewa membeli aset dalam periode sewa sebelum kontrak sewa berakhir dengan harga ekuivalen.
Bertahap selama periode sewa, yaitu ketika alih kepemilikan dilakukan bertahap dengan pembayaran cicilan selama periode sewa.

F. Tujuan Ijarah Muntahiyah Bittamlik

Tujuan Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijarah Muntahiyah Bittamlik bertujuan untuk mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak. Permasalahan tersebut di antaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah gabungan antara transaksi sewa dan jual beli atau lebih tepatnya akad yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan penyewa.
Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat di kalangan fuqaha’ terdahulu. Istilah ini tersusun dari dua kata; at-ta’jîr/al-ijârah (sewa) dan at-tamlîk (kepemilikan).
Rukun dan Syarat IMBT
Rukun IMBT
Penyewa/lessee (musta’jir)
Pemilik barang/lessor (mu’ajjir)
Barang/objek sewa (ma’jur)
Harga sewa/manfaat sewa (ujrah)
Ijab Kabul
Syarat IMBT
Kerelaan dari pihak yang melaksanakan akad
Ma’jur memiliki manfaat dan manfaatnya dibenarkan dalam islam, dapat dinilai atau diperhitungkan, dan manfaat atas transaksi ijarah muntahiya bittamlik harus diberikan oleh lesse kepada lessor.
Implementasi Pembiayaan IMBT
Penyewa
Bank sebagai pihak yang menyewakan, tidak memiliki tempat untuk menyimpan objek sewa bila masa sewa berakhir.

Objek sewa
Barang-barang yang digunakan sebagai objek sewa pada umumnya adalah aset tetap yang meliputi properti, peralatan, alat transportasi, dan aset tetap lainnya.
Harga sewa
Harga sewa dan harga beli telah ditetapkan pada saat penandatanganan akad sewa di awal perjanjian
Jangka waktu
Jangka waktu dapat bervariasi antara jangka pendek, menengah atau panjang, tergantug pada harga nominal objek sewa dan kemampuan nasabah.
Pembayaran biaya sewa
Biaya sewa harus dibayar oleh penyewa secara rutin hngga jatuh tempo, jika nasabah megalami penundaan pembayaran, maka permasalahan ini dapat dilakukan dengan musyawarah.
IMBT  juga mempuyai dua bentuk yaitu,
Hibah diakhir periode
Harga yang berlaku pada akhir periode
Harga ekuivalen dalam periode sewa
Bertahap selama periode sewa
Landasan Hukum Ijarah Mutahiyah Bittamlik
Al-Qur’an dan Hadist
Hukum Negara
Ijarah Muntahiyah Bittamlik sendiri mempunyai tujuan untuk mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak. Permasalahan tersebut di antaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.

DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafii, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani.
Ascarya, 2011, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta : Rajawali Pers.
Ismail, 2011, Perbankan Syariah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Muhsin Hariyanto. 2011 “Ijarah Muntahiyah Bittamlik” diakses dari http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/ijarah-muntahiyah-bit-tamlik-imbt/, pada tanggal 11 Maret 2017 pukul 09.02

Yaya, Rizal, dkk., 2013, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta : Salemba Empat.

Sabtu, 23 Juni 2018

Biografi Al-Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani.

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Perjalanan sejarah dari masa ke masa tak luput dari kilasan perjalanan sosok para ulama. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mau menghargai jasa-jasa para pahlawaannya. Begitu pula umat yang besar adalah umat yang mau menghargai, mengenang, menelusuri dan mengikuti jejak langkah para ulamanya. Sebab sangat jelas, ulama adalah pewaris para Nabi, karena peran dan perjuangan para ulama yang telah mendahului perjuangan para penerusnya saat inilah, akhirnya dakwah sampai kepada kita.
Salah satu ulama diantaranya yaitu Al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani yang dikenal sebagai ulama besar di penghujung abad ke-19 Masehi, atau dipermulaan abad ke 14 Hijriyah, adalah seorang al-Sayyid al-Ulama al-Hijaz., al-Syeikh, al-Faqih, dan al-mujtahid. Sebutan-sebutan tersebut mengisyaratkan bahwa al-Syeikh Muhammad Nawawi adalah seorang pemikir. Isyarat tersebut diperlihatkan melalui karya-karyanya yang berjumlah kurang 80 buah kita, yang meliputi bidang: Fiqh, tauhid (ilmu kalam), tasawuf, akhlak, tafsir, hadits, sirah Nabi, dan bahasa Arab (nahwu / sharf).
Memperlihatkan buku-buku karangannya yang meliputi hampir seluruh bidang ilmu-ilmu agama Islam, menunjukkan bahwa al-Syeikh Muhammad Nawawi adalah seorang generalis, yaitu ulama yang memiliki banyak keahlian ilmu-ilmu agama Islam.
Mengenai antunan madzhabnya, diakui oleh al-Syeikh Muhammad Nawawi sendiri bahwa ia bermadzhab Sunni (ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah) dalam ilmu kalamnya, bermadzhab al-Syafi’i dalam fiqhnya. Sedangkan dalam ilmu tasawufnya diduga keras adalah pengikut al-Ghazali.

Rumusan Masalah
Bagaimana Biografi Al-Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani ?
Bagaimana Pemikiran Fiqh Al-Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani ?

Tujuan Masalah
Untuk Mengetahui dan Memahami Biografi Al-Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani.
Untuk Mengetahui dan Memahami Pemikiran Fiqh Al-Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Biografi Al-Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani

Tempat Kelahiran dan Wafatnya.
Nama lengkap yang disandangnya ialah Muhammad Nawawi Ibn ‘Umar Ibn ‘Arbi. Dilahirkan di kampung Tanara, Kecamatan tirtayasa, Kabupaten Serang, karasidenan Banten , padaa tahun 1230 H / 1813 M. Ia juga dikenal dengan nama Abu Abdul Mu’ti. Nama Abdul Mu’ti ialah anak laki-lakinya yang meninggal pada usia kanak-kanak. Anak ini merupakan anak satu-satunya dari anak laki-laki yang diturunkan oleh Muhammad Nawawi. Karena kesayangan dan kenangannya itu, al-Syeikh Muhammad Nawawi itu dijuluki (laqab) Abu Abdul Mu’ti.
Dalam keulamaannya Nawawi dikenal dengan sebutan al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani. Padaa masa kelahirannya kesultanan Banten pada periode terakhir yang pada waktu itu diperintah oleh Muhammad Rafiuddin.
Al-Syeikh Nawawi wafat pada tanggal 25 Syawwal pada tahun 1314 H / 1879 M dalam usia 84 rahun, ditempat kediamannya, kampung Syi’b ‘Ali Makkah al-Mukarramah. Jenazahnya dimakamkan dipekuburan ma’la, berdekatan dengan kuburan Ibn Hajar dan asma binti Abu bakr al-shiddiq. Ia wafat pada saat sedang menyusun sebuah karya tulis sebagai syarah atas kitab Minhaj al-Thalibin karya al-Imam Yahya Ibn Syaraf Ibn Musa Ibn Hasan Ibn Husein Ibn Muhammad Ibn jama’ah Ibn hujam al-Nawawi.
Meskipun diketahui bahwa al-Syeikh Muhammad Nawawi itu wafat pada tanggal 25 Syawwal 1314 H, namun dalam peringatan dalam hari wafatnya (haru haul), secara tradisonal diselenggarakan pada tiap hari Kamis di aklhir tiap bulan Syawal, dengan menggambil tempat di kampung tanara, Banten.

Silsilah al-Syeikh Muhaammad Nawawi al-Bantani
Secara garis besar, silsilah keturuan al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani ternyata berhubungan langsung dengan Maulana Syarif hidayatullah (Sunan Gunung Jati) Cirebon, melalui Maulana Hasanuddin Banten. Ayahnya bernama KH. Umar Ibn Arabi, adalah seorang penghulu kecamatan di Tanara ia dikenal amat kuat agaamanya dan paling berpengaruh di daerahnya. Kiayi Umar mempunyai tujuh orang putera dan Muhammad Nawawi adalah putera sulung dari enam bersaudara lainnya. Secara berururan nama-nama putera Kyai Umar itu ialah: Muhammad Nawawi, Ahmad Syihabuddin, Tamim, Sa’id, Abdullah, Tsaqilah, Syariyah. Istri Kiyai haji Umar bernama Zubaedah yang berasal dari kampung Tanara. Daei Zubaedah inilah lahir Muhammad nawawi Dan saudara-saudaranya tersebut.

Masa Hidup al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani
Syeikh Nawawi sejak kecil telah diarahkan oleh ayahnya, KH. Umar  bin Arabi menjadi seorang ulama. Setelah mendidik langsung putranya, KH. Umar yang seharu-harinya menjadi penghulu kecamatan Tanara menyerahkan Nawawi kepada KH. Sahal, ulama terkenal di Banten. Usai dari Banten, Nawawi melanjutkan pendidikannya kepada ulama besar Purwakarta Kyai Yusuf.
Pada usia 5 tahun Syeikh Nawawi belajar langsung di bawah asuhan ayahanda. Maka berangkatlah Nawawi kecil menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim yaitu menuntut ilmu. Setelah 3 tahun di Jawa Timur, beliau pindah ke salah satu pondok di daerah Cikampek (Jawa Barat) khusus belajar lughat (Bahasa) beserta dengan dua orang sahabatnya dari Jawa Timur. Diusianya yaang relatif muda, beliau sudah tampak kealimannya sehingga naamanya mulai terkenal dimana-mana.
Pada usia 15 tahun, ia mendapat kesempatan untuk pergi kesempatan untuk pergi ke Mekkah menunaikaan ibadah haji. Disana ia memanfaatkannya untuk belajar ilmu kalam, bahasa dan sastra Arab, ilmu hadits, tafsir dan terutama ilmu fiqh. Setelah 3 tahun belajar di Mekkah ia kembali ke daerahnya tahun 1833 denfan khazanah ilmu keagamaan yang relatif cukup lengkap untuk membantu ayahnya mengajar para santri. Nawawi yang sejak kecil telah menunjukkan kecerdasannya langsung mendapat simpati dari masyarakat. Kedatangannya membuat pesantren yang dibina ayahnya menbludak di datangi oleh santri yang datang dari berbagai peloksok. Namun hanya beberapa tahun kemudian ia memutuskan berangkat lagi ke Mekkah sesuai dengan impiannya untuk bermikim dan menetap disana.
Di Mekkah ia melaanjutkan belajar ke guru-gurunya yang terkenal, pertama kali ia mengikuti bimbingan dari Syeikh Khatib Sambas (Penyatu Thariqat Qodiriyah -Naqsyabandiyah di Indonesia) dan Syeikh Abdul Gani Duma, ulama asal Indonesia yang bermukim disana. Setelah itu belajar pada Sayid Ahmad Dimyati , Ahmad Zaini Dahlan yang keduanya di Mekkah. Sedang di Madinah, ia belajar pada Muhammad Khatib al-Hanbali. Kemudian ia melanjutkan pelajarannyaa pada ulama-ulama besar di Mesir dan Syam.(Syiria). Menurut penuntut Abdul Jabbar bahwa Nawawi juga pernah melakukan perjalan menuntut ilmunya ke Mesir. Guru sejatinyapun berasal dari Mesir seperti Syekh Yusuf Sumbulawini dan Syekh Ahmad Nahrawi.
Setelah ia memutuskan untuk memilih hidup  di Mekkah dan meninngalkan kampung halamannya ia menimba ilmu lebih dalam lagi di Mekkah selama 30 tahun. Kemudian pada tahun 1860 Nawawi mulai belajar di lingkungan Masjid al-Haram. Prestasi mengajarnya cukup memuaskan karena dengan kedalaman pengetahuan agamanya, ia tercatat sebagai Syekh disana.  Pada tahun 1870 kesibukannya bertambah karena ia harus banyak menulis kitab.
Dalam menyusun karyanya Nawawi selalu berkonsultasi dengan ulama-ulama besar lainnya., sebelum naik cetak naskahnya terlebih dahulu dibaca oleh mereka. Karya tulisnya cepat tersiar ke berbagai penjuru dunia sampai ke daerah Mesir dan Syiria. Karenaa karyanya yang tersebar luas dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan padat isinya ini, nama Nawawi bahkan termasuk dalam kategori salah satu ulama besar di abad ke 14 H / 19 M. Karena kemasyhurannya ia mendapat gelar : A’ yan ‘Ulama’ al-Qarn al-Ra M’ ‘Asyar Li al-Hijrah, Al-Imam al-Mullaqqiq wa al-Fahhamah al-Mudaqqiq, dan Sayyid ‘Ulama al-Hijaz.

Syeikh Muhammad Nawawi dikenal Sebagai Mahaguru Sejati
Syeikh Muhaammad Nawawi al-Bantani disebut sebagai salah satu tokoh kitab kuning Indonesia dan boleh disebut juga sebagai tokoh utamanya. Pada tahun 1813 ini layak menempati posisi itu karena hasil karangannya menjadi rujukan utama berbagai pesantren di tanah air, bahkan diluar negeri.
Nama Syeikh Nawawi Banten sudah tidak asing lagi bagi umat Islam Indonesia. Bahkan sering terdengar disamakan kebesarannya dengan tokoh ulama klasik madzhab Syafi’i, Imam Nawawi (w. 676 H / 1277 M). Kebanyakan orang menjulukinya sebagai Imam Nawawi kedua. Imam Nawawi pertama adalah yang membuat Syarah Shahih Muslim, Majmu; Syar hul Muhadzab, Riyadhus Sholihin dan lain-lain. Namun demikian panggilan beliau adalah Syeikh Nawawi bukan Imam Nawawi.
Melalui karya-karyanya yang terbesar di Pesantren-Pesantren tradisonal yang sampai sekarang masih banyak dikaji,  nama Kyai asal Banten ini seakan masih hidup dan terus menyertai umat memberikan wejangan ajaran Islam yang menyejukkan. Disetiap Majlis ta’lim karyanya yang selalu dijadikan rujukan utama dallam berbagai ilmu; dari ilmu tauhid, fiqh, tasawuf sampai tafsir. Karya-karyanya sangat berjasa dalam mengarahkan mainstrim keilmuan yang dikembangkan di lembaga-lembaga Pesantren yang berada di bawah naungan NU.
Dikalangan komunitas Pesantren Syeikh Nawawi tidak hanya dikenal sebagai ulama penulis kitab, tapi juga ia adalah mahaguru sejati (the great scholar). Nawawi telah banyak berjasa meletakkan landasan teologis dan batasan-batasan etis tradisi keilmuan di lembaga pendidikan Pesantren. Ia turuk banyak membentuk keintektualan tokoh-tokoh para pendiri Pesantren yang sekaligus juga banyak menjadi tokoh pendiri organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Beliau juga dikenal sebagai ulama dan pemikir yang memiliki pandangan dan pendirian yang khas, Syeikh Nawawi amat konsisten dan berkomitmen kuat bagi perjuangan umat Islam. Dalam bidang syari’at Islamiyah, Syeikh Nawawi mendasarkan pandangannya pada dua sumber inti Islam, Al-Quran dan Al-Hadits, selain juga ijma’ dan qiyas. Empat pijakan ini seperti yang dipakai pendiri Madzhab Syafi’iyyah, yakni Imam Syafi’i. Mengenai ijtihad dan taklid (mengikuti salah satu ajaran), Syeikh Nawawi berpendapat, bahwa yang termasuk mujtahid (ahli ijtihad) mutlak adalah Imam Syafi’i, Hanafi, Hanbali, dan Maliki. Bagi keempat ulama itu, katanya, haram bertaklid, sementara selain mereka wajib bertaklid kepada salah satu keempat Imam madzhab tersebut. Pandangannya ini mungkin agak berbeda dengan kebanyakan ulama yang menilai pintu ijtihad tetaplah terbuka lebar sepanjang masa.

B. Pemikiran Fiqh al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani.

Pemikiran al-Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Munakahat dalam Kitab ‘Uqud al-Lujayn
Tentang Kewajiban suami
Menurut Syekh Nawawi Al-Bantany dalam Kitab ‘Uqud al-Lujayn seorang suami wajib bergaul dengan isterinya secara baik dan patut, bertutur kata baik, dan bisa membahagiakannya. Contoh hal itu seperti berhias untuk sang isteri. Berhias merupakan perbuatan utuk memperindah diri supaya orang lain tertarik dan senang melihatnya. Dalam hal ini Syekh Nawawi Al-Bantany mengutip firman Allah dalam surat an-Nisa (4) : 19 :
  
Artinya : “. . .dan pergaulilah wanita-wanita (isteri-isterimu) dengan baik..” (QS. An-Nisa (4) : 19).

  Memberi nafkah, suami wajib memenuhi sandang dan pangan kepada isteri. Dalam menanggung nafkah sehari-hari ini suami dituntut menunaikannya sesuai dengan kemampuan dan usahanya. Artinya suami tidak memaksakan diri dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan isteri tersebut diluar kemampuannya. Hal ini menurutnya sebagaimana hadis Nabi saw :

حَقُ الْمرْاة عَلَى الزَوْج اَنْ يُطْعمَهَا ا دَا اَطْعَمَ وَ يَكْسُوْ هَا ادَا ا كْتَسَى وَ لَا يَضْر ب الْوَجْهَ وَلاَ يُقْبَحْ وَلاَ يَهْجُرْ الاَفى البَيْت.
 
Artinya : “Kewajiban suami terhadap isteri adalah memberikan sandang dan pangan seperti yang ia peroleh, selain itu dilarang memukul wajah, menjelek-jelekkannya, dan dilarang menghindarinya kecuali di rumah.

Dalam hal tanggungan nafkah, pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantany tidak ada perbedaan tentang wajibnya nafkah dengan pemikiran ulama lainnya. Yang ada hanya tentang besarnya nafkah. Dan dalam hal besarnya nafkah, menurutnya tidak ada jumlah tertentu untuk kadar nafkah bagi keluarga. Ini kembali kepada kondisi masing-masing dan adat kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat atau apa yang diistilahkan oleh Alquran dan sunnah dengan urf. yang tentu saja dapat berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain.

   Mengajari isteri dalam masalah agama. Salah satunya ibadah wajib dan sunnah yang terdiri dari salat, zakat, puasa, haji dan sebagainya. Seorang isteri menurut Syekh Nawawi Al-Bantany, wajib menetap di rumah dan tidak  boleh pergi kemana-mana. Apabila suami dapat mengajarkan isterinya, maka isteri tidak boleh keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Jika suami tidak dapat mengajar isteri karena ketidaktahuan yang disebabkan sedikitnya ilmu yang dimiliki, maka sebagai gantinya dialah yang harus bertanya kepada ulama, lalu menerangkan jawaban orang yang memberi fatwa itu kepada isterinya, dan isterinya tidak boleh keluar rumah. Jika suami tidak sanggup bertanya kepada ulama maka isteri, boleh keluar untuk bertanya bahkan hukumnya wajib, dan suami berdosa kalau melarangnya. Jika isteri telah mengetahui tentang kewajiban-kewajiban maka ia tidak boleh keluar mendatangi majlis taklim kecuali dengan izin dari ridha suaminya.

Tentang kewajiban isteri
Syekh Nawawi Al-Bantany dalam kitab ‘Uqud al-Lujayn menyatakan bahwasanya seorang isteri dalam keadaan bagaimanapun wajib taat kepada suaminya kecuali dalam perkara maksiat. Hal ini dikarenakan suami telah memberi mahar dalam pernikahan serta memberi nafkah sehari-hari terhadap keluarganya. Dalam hal ini Syekh Nawawi Al-Bantany mengutip firman Allah dalam surat an-Nisa (4) : 34:
 
Artinya : “. . .Wanita-wanita yang saleh ialah yang taat dan melakukan pemeliharaan, ketika suaminya tidak ada, dengan pemeliharaan Allah. . .” (QS. An-Nisa (4) : 34.

   Seorang isteri haruslah menetap di dalam rumah. Dan termasuk dosa besar bila seorang isteri keluar rumah tanpa izin suaminya, sekalipun dengan alasan bertakziyah untuk orang tuanya.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis:

وَ اَ يُمَا ا مْرَا ة خَرَجَتْ منْ دَارْهَا بغَيْر ادْن زَوْ جهَا لعَنَتهَا الملا ئكَهُ حَتَي تَرْجعَ.
    Artinya : “Dan wanita yang keluar rumah tanpa izin suaminya, maka ia dilaknat oleh para malaikat hingga ia kembali.”
  Menutup anggota badannya dari penglihatan laki-laki, Syekh Nawawi Al-Bantany dalam kitab ‘Uqud al-Lujayn juga mensyarahkan bahwasanya isteri juga wajib menutup wajah dan telapak tangannya dari penglihatan laki-laki lain. Menurutnya, wajah dan telapak tangan itu haram, baik dengan syahwat atau tidak. Ia juga menyebut hadis :

Artinya : “Setiap anak Adam memiliki bagian zina. Dua mata berzina, dan zina keduanya adalah memandang. Kedua tangan berzina, dan zina keduanya adalah memukul. Kedua kaki berzina dan keduanya adalah berjalan (pada kejahatan). Mulut juga berzina, zina mulut adalah mencium. Sedangkan zina hati adalah bercita-cita dan mengharapkan perkara yang tidak halal, lalu kemaluannya membenarkan atau mendustakan hal itu (untuk berbuat atau meninggalkannya).

Pemikran Fiqh al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani Memelihara Hukum Halal dan Haram dalam Mu’amalah.
فَصْلٌ: يَجِبُ عَلَ كُلِّ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ اَ نْ لاَ يَدْ خُلَ فِى شَيْءٍ حَتَّ يَعْلَمَ مَا اَحَلَّ اللهُ تَعَا لى مِنْهُ وَ مَا
حَرَّ مَ لِاَ نَّ اللهُ تَعَا لَى تَعَبَّدَ نَا بِأَ شْيَاءَ.
Diwajibkan bagi setiap orang muslim yang mukalaf (balig dan berakal) agar ia tidak megurus sesuatu perkara yang belum diketahui hukumnya, apakah dihalalkan Allah atau diharamkan-Nya, karena sesungguhnya Allah swt. telah menuntut dan menyuruh kita dengan bermacam-macam perkara.Oleh Karena itu, sudah menjadi keharusan bagi kita untuk memelihara setiap tuntutan atau perintah Allah itu, dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Firman Allah
وَ اَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّ بوا
“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Yang mempunyai hukum syara’ (Allah) telah mengikat (mengqayidi) masalah bay’i (jual beli) ini dengan alat ta’rif (alif lam dalam ayat tersebut) dengan beberapa ikatan, persyaratan, dan rukun yang mesti dipelihara. (Ayat tersebut mengandung arti, bahwa Allah telah menghalalkan mencari keuntungan atau laba dalam jual-beli dan mengharamkan riba, misalnya bunga dalam pinjaman dan sebagainya).
Oleh karena itu, bagi orang yang bermaksud jual-beli wajib mempelajari hal tersebut. Kalau tidak, sudah tentu ia akan memakan atau menerima barang riba, entah disengaja atau Semua itu hanya untuk mendapatkan harta yang halal dengan mujahadah (memerangi) hawa nafsu (berbuat sekehendak hatinya), dan memaksa nafsunya itu untuk melaksanakan akad-akad yang sesuai dengan perintah Allah (misalnya tidak mengundang unsur penipuan, saling suka rela, tidak memaksa, dengan ijab-kabul, benar dalam menyukat atau menimbang, meninggalkan sistem bunga dan sebagainya).
Bila tidak demikian, tentu tidak ragu lagi bahwa ia akan menerima ancaman Allah, sebab melanggar batas-batas hukum Allah. Selanjutnya, bahwa sisa dari akad-akad yakni: ijarah (sewaan dan perburuhan), qiradh (bagi untung), rahun (jaminan utang atau gadaian), wakalah (perwakilan), wadi’ah (titipan), ariyah (pinjaman), perserikatan, musaqat (mengupah mengairi tanaman) dan lain-lainnya, (misalnya jual-beli), mesti memelihara syarat dan rukun-rukunnya.
Mengenai Jual Beli yang Dilarang
فَصْلٌ: يَحْرُمُ الرِّ بَا فَعْلُهُ وَ اَكْلُهُ وَاَخْذُهُ كِتَا بَتُهُ وَ شَهَادَ تُهُ وَ حِيْلَتُهُ    
Riba itu haram dalam hal mengerjakannya, memakannya, menerimanya, mencatatkannya, menyaksikannya dan mempermainkannya (memperdayakan akad riba agar tidak dianggap riba).
Sabda Nabi Muhammad saw:
لَعَنَ اللهُ آ كِلَ الرِّ بَا وَ مُوَ كِّلَهُ وَ كَا تِبَهُ وَ شَاهِدَ ﻩُ
“Allah mengutuk orang yang memakan riba (menerimanya), yang mewakilkannya (memberinya), yang mencatatkannya dan yang menyaksikannya.” (Riwayat Muslim)
Macam-macam Bentuk Riba
Riba ialah menjual salah satu emas atau perak kepada orang lainnya dengan menangguhkan pembayarannya (misalnya menukarkan emas dengan perak) atau tidak saling menerima antara emas dan perak itu. (Sistem pertama disebut riba-nasa’ dan yang kedua riba-yad).
Menukar barang yang sama jenisnya, (misalnya emas dengan emas atau perak dengan perak dengan cara menangguhkan atau tidak saling menerima pembayarannya atau penukarannya), atau saling melebihi (tidak sama beratnya, padahal karatnya sama. Yang demikian itu disebut riba fadhal).Juga termasuk riba adalah menukar sebagian makanan dengan sebagian lagi, dengan cara ditangguhkan atau tidak saling menerima (padahal nilainya atau jenisnya sama.
Jual beli yang Dilarang
Haram menjual barang yang baru dibeli dan belum diterima (lalu dijual lagi). Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. kepada Hakim bin Hizam:
يَا ابْنَ اَخِى لاَ تَبِيْعَنَّ شَيْئًا حَتّى تَقْبِضَهُ
“Wahai anak saudaraku! Janganlah engkau menjual sesuatu sehingga engkau harus menerimanya dahulu.”(Riwayat Imam Ahmad)
Haram menukarkan daging dengan hewan (misalnya 1kg daging ditukar dengan seekor ayam dan sebagainya), menjual utang dengan utang atau menjual barang kelebihan.
Contoh menjual utang dengan utang: Seorang laki-laki (A) menyerahkan uang kepada B untuk memesan sesuatu yang harus ada pada waktu yang ditentukan, misalnya tanggal 1 bulan Januari. Tiba-tiba pada tanggal tersebut barang pesanan itu belum tersedia. Kemudian si B yang menerima pesanan itu berkata kepada A (pemesan): “Jual saja barang pesanan saudara itu padaku dan uangnya minta tempo sehari atau dua hari” Kecuali barang pesanan tersebut pada waktu yang ditentukan ada, lalu dibeli lagi oleh yang menrima pesanan (B), maka cara begini, dibolehkan. Adapun barang kelebihan, misalnya kelebihan menerima barang belanjaan, lalu barang kelebihan itu dijual kepada orang lain. Cara begitu adalah haram, sebab bukan miliknya, kecuali atas seizin pemiliknya.
Haram menjual barang yang tidak bisa dilihat (misalnya ikan dalam kolam, ketela dalam tanah, kelapa yang belum dikupas dan sebagainya, kecuali sudah ada sebagian yang dikupas sebagai contoh. Begitu pula haram jual-beli bagi orang yang belum dewasa, (baik pembeli maupun penjual).
Haram menjual barang yang tidak bermanfaat dan yang tidak bisa diserahkan kepada pembelinya (misalnya menjual burung terbang, menjual barang yang digadaikan tanpa seizin yang menerima gadaian dan sebagainya); demikian haram pula jual-beli tanpa shighat (ijab-kabul).
Haram menjual barang yang tidak termasuk hak miliknya misalnya menjual orang merdeka (atau barang kepunyaan orang lain tanpa seizing pemiliknya), menjual tanah mati, barang yang samar, barang yang najis misalnya anjing, setiap barang yang memabukkan dan menjual barang yang diharamkan, misalnya thunbur (semacam biola).
Cara yang diperbolehkan untuk memperjualbelikan barang yang najis, misalnya pupuk kandang, anjing penjaga kebun dan sebagainya, ialah dengan cara saling memberi, atau upah mengumpulkan kotoran hewan dari kandang dan sebagainya.
Haram menjual barang halal yang suci kepada orang yang diketahui akan menggunakan barang itu untuk berbuat dosa, (misalnya menjual golok ke tukang todong dan sebagainya).
Haram menjual barang yang memabukkan (misalnya khamr atau arak, ganja, madat dan sebagainya), dan menjual barang cacat yang tidak dijelaskan kecacatannya (misalnya beras yang dibasahi dicampur dengan yang kering, daging basi disatukan dengan yang baru dan sebagainya).
Sabda Nabi saw:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa yang menipu kita (kaum muslimin), ia tidak termasuk kaum kita.”(Riwayat Al-Bukhari)






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Nama lengkap yang disandangnya ialah Muhammad Nawawi Ibn ‘Umar Ibn ‘Arbi. Dilahirkan di kampung Tanara, Kecamatan tirtayasa, Kabupaten Serang, karasidenan Banten , padaa tahun 1230 H / 1813 M. Ia juga dikenal dengan nama Abu Abdul Mu’ti. Nama Abdul Mu’ti ialah anak laki-lakinya yang meninggal pada usia kanak-kanak. Anak ini merupakan anak satu-satunya dari anak laki-laki yang diturunkan oleh Muhammad Nawawi. Karena kesayangan dan kenangannya itu, al-Syeikh Muhammad Nawawi itu dijuluki (laqab) Abu Abdul Mu’ti. Al-Syeikh Nawawi wafat pada tanggal 25 Syawwal pada tahun 1314 H / 1879 M dalam usia 84 rahun, ditempat kediamannya, kampung Syi’b ‘Ali Makkah al-Mukarramah.
Pemikiran Fiqh di bidang Munakahat : Tentang Kewajiban suami Menurut Syekh Nawawi Al-Bantany dalam Kitab ‘Uqud al-Lujayn seorang suami wajib bergaul dengan isterinya secara baik dan patut, bertutur kata baik, dan bisa membahagiakannya. Sedangkan Tentang kewajiban isteri Syekh Nawawi Al-Bantany dalam kitab ‘Uqud al-Lujayn menyatakan bahwasanya seorang isteri dalam keadaan bagaimanapun wajib taat kepada suaminya kecuali dalam perkara maksiat.
Pemikiran Fiqh di bidang Muamalah : Diwajibkan bagi setiap orang muslim yang mukalaf (balig dan berakal) agar ia tidak megurus sesuatu perkara yang belum diketahui hukumnya, apakah dihalalkan Allah atau diharamkan-Nya, karena sesungguhnya Allah swt. telah menuntut dan menyuruh kita dengan bermacam-macam perkara.Oleh Karena itu, sudah menjadi keharusan bagi kita untuk memelihara setiap tuntutan atau perintah Allah itu, dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Yang mempunyai hukum syara’ (Allah) telah mengikat (mengqayidi) masalah bay’i (jual beli) ini dengan alat ta’rif (alif lam dalam ayat tersebut) dengan beberapa ikatan, persyaratan, dan rukun yang mesti dipelihara. (Ayat tersebut mengandung arti, bahwa Allah telah menghalalkan mencari keuntungan atau laba dalam jual-beli dan mengharamkan riba, misalnya bunga dalam pinjaman dan sebagainya).

Saran
Penulis menyadari. bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama dari dosen mata kuliah ini, agar pembuatan makalah selanjutnya dapat menjadi lebih baik. penulis sampaikan terima kasih.














DAFTAR PUSTAKA

Al-Bantani, Syeikh Imam Nawawi, Sullamut Taufiq, Penterjemah: Moch. Anwar dan Anwar Abubakar, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2012, Cet. 15.
Hanafie, Usul Fiqh, Djakarta : Widjaya, 1971.
Haqiqi, Muhammad Fitra, 50 Ulama’ Agung Nusantara, Jombang:Ash-Shofa, 2014, Cet. 3.
Kasthalani, Muhammad, Skripsi; Relasi Jender Menurut Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantany, STAIN Palangka Raya, 2005
Tihami, M.A, Tafsir al-Basmalah Menurut Syeikh Imam Nawawi Al-BantanI, Serang:Letmit IAIN SMH Banten, 2010
Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Diponegoro, 2006.

Rabu, 22 Juni 2016

FIQH - THAHARAH




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagai agama yang menjaga kesucian, Islam telah mengatur segala hal yang berkaita dengan masalah tersebut, dalam islam istilah bersuci dikenal dengan Thaharah. Thaharah adalah kegiatan bersuci yang harus dilakukan oleh setiap umat islam saat melakukan hal hal tertentu, seperti halnya melaksanakan shalat.


B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini terdapat beberapa pokok permasalahan yang dijadikan sebaga objek pemabahasan:

1.  Apa Pengertian Thaharah?
2. Sebutkan Macam Macam Thaharah?
3. Apa Alat Untuk Bersuci?
4. Bagaimana Cara Menghilangkan Najis?


C. Tujuan

Makalah ini ditulis untuk memberikan pengetahuan tentang Thaharah, baik dilihat dari pengertian, cara berthaharah serta apa saja alat yang digunakan untuk berthaharah (bersuci), sehingga dapat digunakan untuk sarana pembelajaran dalam pendidikan islam.







BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur), artinya  bersuci atau  bersih.
Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Thaharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Dalam kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
قال عليه الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ    
“Nabi Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya adalah salam.”
Hukum taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)
 

Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)


2. Pembagian Thaharah
Kita bisa membagi thaharah secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar yaitu;



1. Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan,  pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh  dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seseorang yang shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah shalatnya. Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki.
Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual, caranya bermacam-macam tergantuk level kenajisannya.bila najis itu ringan cukup dengan memercikan air saja, maka najis itu dianggap sudah lenyap, bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara, mencusikanya dengan air biasa hingga hilang warna najisnya, dan juga hilang bau najisnya dan hilang  rasa najisnya.

2. Thaharah Hukmi.
الحكميه هي التى تجاوز محل ما ذكر فى غسل الأعضاء عن الحدث فإنّ محل السبب الفرج. مثلا خرج منه خارج
Seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.
Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya  dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah.


3. Alat alat Yang Digunakan Untuk Thaharah
1. Air
Dalam ajaran islam diterangkan bahwa salah satu alat yang dapat digunakan untuk thaharah adalah air. Bahkan sebelum orang dapat memakai alat yang lain seperti batu,atau


debu maka baginya terlebih dahulu dituntut untuk menggunakan air sebagai alat thaharah

yang paling utama. Namun dalam hal ini tidak sembarang air untuk thaharah. Oleh karena itu, berikut ini macam-macam airnya:

a). Air Mutlak
Yang dimaksud air mutlak ialah air yang suci lagi mensucikan bagi yang lainnya. Artinya bahwa air itu suci pada dirinya atau dzatnya,dan dapt mensucikan lainya, dan dapat untuk bersuci.
Air mutlak itu ada 7 jenis, yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air yang bersumber (dari mata air)
6. Air es
7. Air embun
                 
                  Ketahuilah tidak sah berwudu dengan fardhu, mandi wajib, mandi sunnat, menghilangkan najis dengan benda cair seperti cuka atau benda beku lainnya seperti tanah dalam bertayamum.

Air mutlak mempunyai tiga sifat , yaitu :
1) Tha’mun (Rasa)
2) Launun (Warna)
3) Rihun (Bau)

Dan kalau dikatakan air itu berubah maka yang dimaksudkan ialah berubah sifatnya, air mutlak itu terkadang berubah rasanya, warnanya, atau baunya sebab dimasuki oleh sesuatu benda dan benda yang masuk kedalam air itu kadang-kadang mukhlath dan kadang-kadang mujawir.


Menurut istilah, para ulama berbeda pendapat sebagian mereka mengatakan “ Al-mukhtalat itu ada yang tidak dapat diceraikan dari air”.


Dan sebagian lagi mengatakan “Al-Mukhtalat itu barang yang tidak dapat dibedakan  air menurut pandangan mata”.

Kalau air berubah dengan sesuatu benda yang mujawir yang, cendana, minyak bunga-bungaan, kapur barus yang keras, maka air itu masih dianggap suci yang dapat dipakai untuk ber bercuci, sekalipun banyak perubahannya. Karena perubahan yang sesuatu mujawir itu, ia akan menguap jua. Karena itu air yang seperti ini dinamakan air yang mutlak, ban  dingannya air yang berubah karena diasapkan dengan dupa atau berubaah baunya karena berdekatan dengan  bangkai. Maka air yang seperti ini masih dianggap air yang suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci, baik berubah sifatnya.

b). Air Mustakmal
Air mustakmal ialah air bekas terpakai, yaitu yang telah dipakai untuk berwudlu atau untuk mandi. Hukumnya air semacam ini tetap suci lagi mensucikan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:”adalah Nabi pernah mandi dengan air sisa Maimunah mandi”

c) Air suci tetapi tidak mensucikan
Yang dimaksud ialah air yang dilihatdari dzatnya sendiri suci, semisal air kelapa. Air seperti ini suci tetapi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadast.

d)Air yang bernajis
Air bernajis ialah yang tercampur dengan barang najis sehingga merubah salah satunya rasa,warna,dan baunya. Air seperti ini tidak dapat digunakan untuk thaharah.

2. Debu/Tanah
Bagi seorang yang berhalangan mempergunakan air karena suatu sebab, apakah halangan itu berupa penyakit yang tidak boleh terkena air ataukah tidak memperoleh air yang


memenuhi syarat agama sedang waktunya sudah masuk waktu shalat, maka baginya diperkenakan menggantinya dengan debu.
            Pengertian tanah yang baik yaitu debu yang bersih, yang tidak bercampur dengan najis. Debu semacam ini banyak ditemukan di berbagai tempat di sekitar kita.


3. Benda Padat
Benda padat  yang suci dari asalnya lagi pula tidak terkena najis semisal batu, bata merah, tanah padat, kayu kering, kertas,tissue dll. Benda tersebut dapat digunakan untuk bersuci menghilangkan najis setelah buang air kecil maupun besar lantaran tidak mendapatkan air.

4. Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.
 Najis Mutawassithah terdiri atas dua bagian, yakni :
– Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
– Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan

 hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najisntu.
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.

5. Tujuan Thaharah

Ada beberapa hal yang menjadi tujuan disyariatkannya thaharah, diantaranya:
      1.Guna menyucikan diri dari kotoran berupa hadats dan najis.
      2. Sebagai syarat sahnya shalat dan ibadah seorang hamba.
Nabi Saw bersabda:
 “Allah tidak  menerima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadas, sampai ia wudhu”, karena termasuk yang disukari Allah, bahwasanya Allah SWT memuji orang-orang yang bersuci : firman-Nya, yang  artinya : “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan dirinya”.(Al-Baqarah:122)
Thaharah memiliki hikmah tersendiri, yakni sebagai pemelihara serta pembersih diri dari berbagai kotoran maupun hal-hal yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang hamba.Seorang hamba yang seanantiasa gemar bersuci ia akan memiliki keutamaan-keutamaan yang dianugerahkan oleh Alloh di akhirat nanti. Thaharah juga membantu seorang hamba untuk mempersiapakan diri sebelum melakukan ibadah-ibadah kepada Alloh. Sebagai contoh seorang yang shalat sesungguhnya ia sedang menghadap kepada Alloh, karenanya wudhu membuat agar fikiran hamba bisa siap untuk beribadah dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudhu sebelum sholat karena wudhu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan fikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.



BAB III
KESIMPULAN

Thaharah merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada hamba sebelummelakukan ibadah yang lain. Thaharah hanya dilakukan dengan sesuatu yang suci dan dapat menyucikan. Thaharah juga menunjukan bahwa sesungguhnya islam sangat menghargai kesucian dan kebersihan sehingga diwajibkan kepada setiap muslim untuk senantiasa menjaga kesucian dirinya, hartanya serta lingkungannya. Hal ini dibuktikan dengan bab thaharah adalah bab pertama yang dibahas dalam setiap kitab fiqih yang ada.