BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai agama yang menjaga kesucian, Islam telah
mengatur segala hal yang berkaita dengan masalah tersebut, dalam islam istilah
bersuci dikenal dengan Thaharah. Thaharah adalah kegiatan bersuci yang harus
dilakukan oleh setiap umat islam saat melakukan hal hal tertentu, seperti
halnya melaksanakan shalat.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini terdapat beberapa pokok
permasalahan yang dijadikan sebaga objek pemabahasan:
1. Apa
Pengertian Thaharah?
2. Sebutkan Macam Macam Thaharah?
3. Apa Alat Untuk Bersuci?
4. Bagaimana Cara Menghilangkan Najis?
C. Tujuan
Makalah ini ditulis untuk memberikan pengetahuan
tentang Thaharah, baik dilihat dari pengertian, cara berthaharah serta apa saja
alat yang digunakan untuk berthaharah (bersuci), sehingga dapat digunakan untuk
sarana pembelajaran dalam pendidikan islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Thaharah
Thaharah
menurut bahasa berasal dari kata طهور
(Thohur), artinya bersuci atau bersih.
Menurut istilah adalah bersuci dari
hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci
dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa
di badan.
Thaharah merupakan anak kunci dan syarat sah
salat. Dalam
kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
قال عليه الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ
الصَّلَاةِ أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا
التَّسْلِيْمُ
“Nabi Bersabda: Kuncinya shalat
adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya adalah salam.”
Hukum taharah
ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal
ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita
senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi
bersih”. (QS Al Baqarh:222)
Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi
Muhammad SAW bersabda.
النظافة من
الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan itu adalah
sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
2. Pembagian Thaharah
Kita bisa membagi thaharah secara
umum menjadi dua macam pembagian yang besar yaitu;
1.
Thaharah
Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan
kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh
dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari
najis. Seseorang yang shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau air
kencing tidak sah shalatnya. Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian
secara hakiki.
Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang
menempel baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual,
caranya bermacam-macam tergantuk level kenajisannya.bila najis itu ringan cukup
dengan memercikan air saja, maka najis itu dianggap sudah lenyap, bila najis
itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila
najis itu pertengahan, disucikan dengan cara, mencusikanya dengan air biasa
hingga hilang warna najisnya, dan juga hilang bau najisnya dan hilang
rasa najisnya.
2. Thaharah Hukmi.
الحكميه هي التى تجاوز محل ما ذكر فى
غسل الأعضاء عن الحدث فإنّ محل السبب الفرج. مثلا خرج منه خارج
Seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada
kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara
berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan
lain-lainnya.
Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah
membersihkannya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru,
dia tetap belum dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi
janabah.
Jadi secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana
secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya
tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan
dengan cara wudhu atau mandi janabah.
3. Alat alat Yang Digunakan Untuk
Thaharah
1. Air
Dalam ajaran
islam diterangkan bahwa salah satu alat yang dapat digunakan untuk thaharah
adalah air. Bahkan sebelum orang dapat memakai alat yang lain seperti batu,atau
debu maka
baginya terlebih dahulu dituntut untuk menggunakan air sebagai alat thaharah
yang paling utama. Namun dalam
hal ini tidak sembarang air untuk thaharah. Oleh karena itu, berikut ini
macam-macam airnya:
a). Air Mutlak
Yang dimaksud air mutlak ialah
air yang suci lagi mensucikan bagi yang lainnya. Artinya bahwa air itu suci
pada dirinya atau dzatnya,dan dapt mensucikan lainya, dan dapat untuk bersuci.
Air mutlak itu ada 7 jenis, yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air yang bersumber (dari mata air)
6. Air es
7. Air embun
Ketahuilah tidak sah berwudu
dengan fardhu, mandi wajib, mandi sunnat, menghilangkan najis dengan benda cair
seperti cuka atau benda beku lainnya seperti tanah dalam bertayamum.
Air mutlak mempunyai tiga sifat ,
yaitu :
1) Tha’mun (Rasa)
2) Launun (Warna)
3) Rihun (Bau)
Dan kalau
dikatakan air itu berubah maka yang dimaksudkan ialah berubah sifatnya, air
mutlak itu terkadang berubah rasanya, warnanya, atau baunya sebab dimasuki oleh
sesuatu benda dan benda yang masuk kedalam air itu kadang-kadang mukhlath dan
kadang-kadang mujawir.
Menurut
istilah, para ulama berbeda pendapat sebagian mereka mengatakan “ Al-mukhtalat
itu ada yang tidak dapat diceraikan dari air”.
Dan sebagian
lagi mengatakan “Al-Mukhtalat itu barang yang tidak dapat dibedakan air
menurut pandangan mata”.
Kalau air
berubah dengan sesuatu benda yang mujawir yang, cendana, minyak bunga-bungaan,
kapur barus yang keras, maka air itu masih dianggap suci yang dapat dipakai
untuk ber bercuci, sekalipun banyak perubahannya. Karena perubahan yang sesuatu
mujawir itu, ia akan menguap jua. Karena itu air yang seperti ini dinamakan air
yang mutlak, ban dingannya air yang berubah karena diasapkan dengan dupa
atau berubaah baunya karena berdekatan dengan bangkai. Maka air yang
seperti ini masih dianggap air yang suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci,
baik berubah sifatnya.
b). Air Mustakmal
Air mustakmal
ialah air bekas terpakai, yaitu yang telah dipakai untuk berwudlu atau untuk mandi.
Hukumnya air semacam ini tetap suci lagi mensucikan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:”adalah Nabi pernah mandi dengan air sisa
Maimunah mandi”
c) Air suci tetapi tidak
mensucikan
Yang dimaksud
ialah air yang dilihatdari dzatnya sendiri suci, semisal air kelapa. Air
seperti ini suci tetapi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadast.
d)Air yang bernajis
Air bernajis ialah yang tercampur
dengan barang najis sehingga merubah salah satunya rasa,warna,dan baunya. Air
seperti ini tidak dapat digunakan untuk thaharah.
2. Debu/Tanah
Bagi seorang yang berhalangan
mempergunakan air karena suatu sebab, apakah halangan itu berupa penyakit yang
tidak boleh terkena air ataukah tidak memperoleh air yang
memenuhi syarat agama sedang waktunya sudah masuk waktu shalat, maka
baginya diperkenakan menggantinya dengan debu.
Pengertian tanah yang baik
yaitu debu yang bersih, yang tidak bercampur dengan najis. Debu semacam ini
banyak ditemukan di berbagai tempat di sekitar kita.
3. Benda Padat
Benda padat yang suci dari asalnya lagi pula tidak terkena
najis semisal batu, bata merah, tanah padat, kayu kering, kertas,tissue dll.
Benda tersebut dapat digunakan untuk bersuci menghilangkan najis setelah buang
air kecil maupun besar lantaran tidak mendapatkan air.
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini
adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi
(air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan
najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena
najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari
kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan
sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan
dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar,
dan lain sebagainya.
Najis
Mutawassithah terdiri atas dua bagian, yakni :
– Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
– Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
– Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
– Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah
caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya.
Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan
hilang
najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najisntu.
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya
seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi
tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci
dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur
tanah.
5. Tujuan Thaharah
Ada beberapa hal yang menjadi tujuan
disyariatkannya thaharah, diantaranya:
1.Guna
menyucikan diri dari kotoran berupa hadats dan najis.
2. Sebagai
syarat sahnya shalat dan ibadah seorang hamba.
Nabi Saw bersabda:
“Allah tidak menerima shalat seorang diantara kalian jika ia
berhadas, sampai ia wudhu”, karena termasuk yang disukari Allah, bahwasanya
Allah SWT memuji orang-orang yang bersuci : firman-Nya, yang artinya : “sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan dirinya”.(Al-Baqarah:122)
Thaharah
memiliki hikmah tersendiri, yakni sebagai pemelihara serta pembersih diri dari
berbagai kotoran maupun hal-hal yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang
hamba.Seorang hamba yang seanantiasa gemar bersuci ia akan memiliki
keutamaan-keutamaan yang dianugerahkan oleh Alloh di akhirat nanti. Thaharah
juga membantu seorang hamba untuk mempersiapakan diri sebelum melakukan
ibadah-ibadah kepada Alloh. Sebagai contoh seorang yang shalat sesungguhnya ia
sedang menghadap kepada Alloh, karenanya wudhu membuat agar fikiran hamba bisa
siap untuk beribadah dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka
diwajibkanlah wudhu sebelum sholat karena wudhu adalah sarana untuk menenangkan
dan meredakan fikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan
sholat.
BAB
III
KESIMPULAN
Thaharah merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah
kepada hamba sebelummelakukan ibadah yang lain. Thaharah hanya dilakukan dengan
sesuatu yang suci dan dapat menyucikan. Thaharah juga menunjukan bahwa
sesungguhnya islam sangat menghargai kesucian dan kebersihan sehingga
diwajibkan kepada setiap muslim untuk senantiasa menjaga kesucian dirinya,
hartanya serta lingkungannya. Hal ini dibuktikan dengan bab thaharah adalah bab
pertama yang dibahas dalam setiap kitab fiqih yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar