Rabu, 22 Juni 2016

FIQH - THAHARAH




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagai agama yang menjaga kesucian, Islam telah mengatur segala hal yang berkaita dengan masalah tersebut, dalam islam istilah bersuci dikenal dengan Thaharah. Thaharah adalah kegiatan bersuci yang harus dilakukan oleh setiap umat islam saat melakukan hal hal tertentu, seperti halnya melaksanakan shalat.


B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini terdapat beberapa pokok permasalahan yang dijadikan sebaga objek pemabahasan:

1.  Apa Pengertian Thaharah?
2. Sebutkan Macam Macam Thaharah?
3. Apa Alat Untuk Bersuci?
4. Bagaimana Cara Menghilangkan Najis?


C. Tujuan

Makalah ini ditulis untuk memberikan pengetahuan tentang Thaharah, baik dilihat dari pengertian, cara berthaharah serta apa saja alat yang digunakan untuk berthaharah (bersuci), sehingga dapat digunakan untuk sarana pembelajaran dalam pendidikan islam.







BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur), artinya  bersuci atau  bersih.
Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Thaharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Dalam kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
قال عليه الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ    
“Nabi Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya adalah salam.”
Hukum taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)
 

Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)


2. Pembagian Thaharah
Kita bisa membagi thaharah secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar yaitu;



1. Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan,  pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh  dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seseorang yang shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah shalatnya. Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki.
Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual, caranya bermacam-macam tergantuk level kenajisannya.bila najis itu ringan cukup dengan memercikan air saja, maka najis itu dianggap sudah lenyap, bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara, mencusikanya dengan air biasa hingga hilang warna najisnya, dan juga hilang bau najisnya dan hilang  rasa najisnya.

2. Thaharah Hukmi.
الحكميه هي التى تجاوز محل ما ذكر فى غسل الأعضاء عن الحدث فإنّ محل السبب الفرج. مثلا خرج منه خارج
Seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.
Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya  dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah.


3. Alat alat Yang Digunakan Untuk Thaharah
1. Air
Dalam ajaran islam diterangkan bahwa salah satu alat yang dapat digunakan untuk thaharah adalah air. Bahkan sebelum orang dapat memakai alat yang lain seperti batu,atau


debu maka baginya terlebih dahulu dituntut untuk menggunakan air sebagai alat thaharah

yang paling utama. Namun dalam hal ini tidak sembarang air untuk thaharah. Oleh karena itu, berikut ini macam-macam airnya:

a). Air Mutlak
Yang dimaksud air mutlak ialah air yang suci lagi mensucikan bagi yang lainnya. Artinya bahwa air itu suci pada dirinya atau dzatnya,dan dapt mensucikan lainya, dan dapat untuk bersuci.
Air mutlak itu ada 7 jenis, yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air yang bersumber (dari mata air)
6. Air es
7. Air embun
                 
                  Ketahuilah tidak sah berwudu dengan fardhu, mandi wajib, mandi sunnat, menghilangkan najis dengan benda cair seperti cuka atau benda beku lainnya seperti tanah dalam bertayamum.

Air mutlak mempunyai tiga sifat , yaitu :
1) Tha’mun (Rasa)
2) Launun (Warna)
3) Rihun (Bau)

Dan kalau dikatakan air itu berubah maka yang dimaksudkan ialah berubah sifatnya, air mutlak itu terkadang berubah rasanya, warnanya, atau baunya sebab dimasuki oleh sesuatu benda dan benda yang masuk kedalam air itu kadang-kadang mukhlath dan kadang-kadang mujawir.


Menurut istilah, para ulama berbeda pendapat sebagian mereka mengatakan “ Al-mukhtalat itu ada yang tidak dapat diceraikan dari air”.


Dan sebagian lagi mengatakan “Al-Mukhtalat itu barang yang tidak dapat dibedakan  air menurut pandangan mata”.

Kalau air berubah dengan sesuatu benda yang mujawir yang, cendana, minyak bunga-bungaan, kapur barus yang keras, maka air itu masih dianggap suci yang dapat dipakai untuk ber bercuci, sekalipun banyak perubahannya. Karena perubahan yang sesuatu mujawir itu, ia akan menguap jua. Karena itu air yang seperti ini dinamakan air yang mutlak, ban  dingannya air yang berubah karena diasapkan dengan dupa atau berubaah baunya karena berdekatan dengan  bangkai. Maka air yang seperti ini masih dianggap air yang suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci, baik berubah sifatnya.

b). Air Mustakmal
Air mustakmal ialah air bekas terpakai, yaitu yang telah dipakai untuk berwudlu atau untuk mandi. Hukumnya air semacam ini tetap suci lagi mensucikan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:”adalah Nabi pernah mandi dengan air sisa Maimunah mandi”

c) Air suci tetapi tidak mensucikan
Yang dimaksud ialah air yang dilihatdari dzatnya sendiri suci, semisal air kelapa. Air seperti ini suci tetapi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadast.

d)Air yang bernajis
Air bernajis ialah yang tercampur dengan barang najis sehingga merubah salah satunya rasa,warna,dan baunya. Air seperti ini tidak dapat digunakan untuk thaharah.

2. Debu/Tanah
Bagi seorang yang berhalangan mempergunakan air karena suatu sebab, apakah halangan itu berupa penyakit yang tidak boleh terkena air ataukah tidak memperoleh air yang


memenuhi syarat agama sedang waktunya sudah masuk waktu shalat, maka baginya diperkenakan menggantinya dengan debu.
            Pengertian tanah yang baik yaitu debu yang bersih, yang tidak bercampur dengan najis. Debu semacam ini banyak ditemukan di berbagai tempat di sekitar kita.


3. Benda Padat
Benda padat  yang suci dari asalnya lagi pula tidak terkena najis semisal batu, bata merah, tanah padat, kayu kering, kertas,tissue dll. Benda tersebut dapat digunakan untuk bersuci menghilangkan najis setelah buang air kecil maupun besar lantaran tidak mendapatkan air.

4. Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.
 Najis Mutawassithah terdiri atas dua bagian, yakni :
– Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
– Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan

 hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najisntu.
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.

5. Tujuan Thaharah

Ada beberapa hal yang menjadi tujuan disyariatkannya thaharah, diantaranya:
      1.Guna menyucikan diri dari kotoran berupa hadats dan najis.
      2. Sebagai syarat sahnya shalat dan ibadah seorang hamba.
Nabi Saw bersabda:
 “Allah tidak  menerima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadas, sampai ia wudhu”, karena termasuk yang disukari Allah, bahwasanya Allah SWT memuji orang-orang yang bersuci : firman-Nya, yang  artinya : “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan dirinya”.(Al-Baqarah:122)
Thaharah memiliki hikmah tersendiri, yakni sebagai pemelihara serta pembersih diri dari berbagai kotoran maupun hal-hal yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang hamba.Seorang hamba yang seanantiasa gemar bersuci ia akan memiliki keutamaan-keutamaan yang dianugerahkan oleh Alloh di akhirat nanti. Thaharah juga membantu seorang hamba untuk mempersiapakan diri sebelum melakukan ibadah-ibadah kepada Alloh. Sebagai contoh seorang yang shalat sesungguhnya ia sedang menghadap kepada Alloh, karenanya wudhu membuat agar fikiran hamba bisa siap untuk beribadah dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudhu sebelum sholat karena wudhu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan fikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.



BAB III
KESIMPULAN

Thaharah merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada hamba sebelummelakukan ibadah yang lain. Thaharah hanya dilakukan dengan sesuatu yang suci dan dapat menyucikan. Thaharah juga menunjukan bahwa sesungguhnya islam sangat menghargai kesucian dan kebersihan sehingga diwajibkan kepada setiap muslim untuk senantiasa menjaga kesucian dirinya, hartanya serta lingkungannya. Hal ini dibuktikan dengan bab thaharah adalah bab pertama yang dibahas dalam setiap kitab fiqih yang ada.
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar