BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Perjalanan sejarah dari masa ke masa tak luput dari kilasan perjalanan sosok para ulama. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mau menghargai jasa-jasa para pahlawaannya. Begitu pula umat yang besar adalah umat yang mau menghargai, mengenang, menelusuri dan mengikuti jejak langkah para ulamanya. Sebab sangat jelas, ulama adalah pewaris para Nabi, karena peran dan perjuangan para ulama yang telah mendahului perjuangan para penerusnya saat inilah, akhirnya dakwah sampai kepada kita.
Salah satu ulama diantaranya yaitu Al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani yang dikenal sebagai ulama besar di penghujung abad ke-19 Masehi, atau dipermulaan abad ke 14 Hijriyah, adalah seorang al-Sayyid al-Ulama al-Hijaz., al-Syeikh, al-Faqih, dan al-mujtahid. Sebutan-sebutan tersebut mengisyaratkan bahwa al-Syeikh Muhammad Nawawi adalah seorang pemikir. Isyarat tersebut diperlihatkan melalui karya-karyanya yang berjumlah kurang 80 buah kita, yang meliputi bidang: Fiqh, tauhid (ilmu kalam), tasawuf, akhlak, tafsir, hadits, sirah Nabi, dan bahasa Arab (nahwu / sharf).
Memperlihatkan buku-buku karangannya yang meliputi hampir seluruh bidang ilmu-ilmu agama Islam, menunjukkan bahwa al-Syeikh Muhammad Nawawi adalah seorang generalis, yaitu ulama yang memiliki banyak keahlian ilmu-ilmu agama Islam.
Mengenai antunan madzhabnya, diakui oleh al-Syeikh Muhammad Nawawi sendiri bahwa ia bermadzhab Sunni (ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah) dalam ilmu kalamnya, bermadzhab al-Syafi’i dalam fiqhnya. Sedangkan dalam ilmu tasawufnya diduga keras adalah pengikut al-Ghazali.
Rumusan Masalah
Bagaimana Biografi Al-Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani ?
Bagaimana Pemikiran Fiqh Al-Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani ?
Tujuan Masalah
Untuk Mengetahui dan Memahami Biografi Al-Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani.
Untuk Mengetahui dan Memahami Pemikiran Fiqh Al-Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Al-Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani
Tempat Kelahiran dan Wafatnya.
Nama lengkap yang disandangnya ialah Muhammad Nawawi Ibn ‘Umar Ibn ‘Arbi. Dilahirkan di kampung Tanara, Kecamatan tirtayasa, Kabupaten Serang, karasidenan Banten , padaa tahun 1230 H / 1813 M. Ia juga dikenal dengan nama Abu Abdul Mu’ti. Nama Abdul Mu’ti ialah anak laki-lakinya yang meninggal pada usia kanak-kanak. Anak ini merupakan anak satu-satunya dari anak laki-laki yang diturunkan oleh Muhammad Nawawi. Karena kesayangan dan kenangannya itu, al-Syeikh Muhammad Nawawi itu dijuluki (laqab) Abu Abdul Mu’ti.
Dalam keulamaannya Nawawi dikenal dengan sebutan al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani. Padaa masa kelahirannya kesultanan Banten pada periode terakhir yang pada waktu itu diperintah oleh Muhammad Rafiuddin.
Al-Syeikh Nawawi wafat pada tanggal 25 Syawwal pada tahun 1314 H / 1879 M dalam usia 84 rahun, ditempat kediamannya, kampung Syi’b ‘Ali Makkah al-Mukarramah. Jenazahnya dimakamkan dipekuburan ma’la, berdekatan dengan kuburan Ibn Hajar dan asma binti Abu bakr al-shiddiq. Ia wafat pada saat sedang menyusun sebuah karya tulis sebagai syarah atas kitab Minhaj al-Thalibin karya al-Imam Yahya Ibn Syaraf Ibn Musa Ibn Hasan Ibn Husein Ibn Muhammad Ibn jama’ah Ibn hujam al-Nawawi.
Meskipun diketahui bahwa al-Syeikh Muhammad Nawawi itu wafat pada tanggal 25 Syawwal 1314 H, namun dalam peringatan dalam hari wafatnya (haru haul), secara tradisonal diselenggarakan pada tiap hari Kamis di aklhir tiap bulan Syawal, dengan menggambil tempat di kampung tanara, Banten.
Silsilah al-Syeikh Muhaammad Nawawi al-Bantani
Secara garis besar, silsilah keturuan al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani ternyata berhubungan langsung dengan Maulana Syarif hidayatullah (Sunan Gunung Jati) Cirebon, melalui Maulana Hasanuddin Banten. Ayahnya bernama KH. Umar Ibn Arabi, adalah seorang penghulu kecamatan di Tanara ia dikenal amat kuat agaamanya dan paling berpengaruh di daerahnya. Kiayi Umar mempunyai tujuh orang putera dan Muhammad Nawawi adalah putera sulung dari enam bersaudara lainnya. Secara berururan nama-nama putera Kyai Umar itu ialah: Muhammad Nawawi, Ahmad Syihabuddin, Tamim, Sa’id, Abdullah, Tsaqilah, Syariyah. Istri Kiyai haji Umar bernama Zubaedah yang berasal dari kampung Tanara. Daei Zubaedah inilah lahir Muhammad nawawi Dan saudara-saudaranya tersebut.
Masa Hidup al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani
Syeikh Nawawi sejak kecil telah diarahkan oleh ayahnya, KH. Umar bin Arabi menjadi seorang ulama. Setelah mendidik langsung putranya, KH. Umar yang seharu-harinya menjadi penghulu kecamatan Tanara menyerahkan Nawawi kepada KH. Sahal, ulama terkenal di Banten. Usai dari Banten, Nawawi melanjutkan pendidikannya kepada ulama besar Purwakarta Kyai Yusuf.
Pada usia 5 tahun Syeikh Nawawi belajar langsung di bawah asuhan ayahanda. Maka berangkatlah Nawawi kecil menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim yaitu menuntut ilmu. Setelah 3 tahun di Jawa Timur, beliau pindah ke salah satu pondok di daerah Cikampek (Jawa Barat) khusus belajar lughat (Bahasa) beserta dengan dua orang sahabatnya dari Jawa Timur. Diusianya yaang relatif muda, beliau sudah tampak kealimannya sehingga naamanya mulai terkenal dimana-mana.
Pada usia 15 tahun, ia mendapat kesempatan untuk pergi kesempatan untuk pergi ke Mekkah menunaikaan ibadah haji. Disana ia memanfaatkannya untuk belajar ilmu kalam, bahasa dan sastra Arab, ilmu hadits, tafsir dan terutama ilmu fiqh. Setelah 3 tahun belajar di Mekkah ia kembali ke daerahnya tahun 1833 denfan khazanah ilmu keagamaan yang relatif cukup lengkap untuk membantu ayahnya mengajar para santri. Nawawi yang sejak kecil telah menunjukkan kecerdasannya langsung mendapat simpati dari masyarakat. Kedatangannya membuat pesantren yang dibina ayahnya menbludak di datangi oleh santri yang datang dari berbagai peloksok. Namun hanya beberapa tahun kemudian ia memutuskan berangkat lagi ke Mekkah sesuai dengan impiannya untuk bermikim dan menetap disana.
Di Mekkah ia melaanjutkan belajar ke guru-gurunya yang terkenal, pertama kali ia mengikuti bimbingan dari Syeikh Khatib Sambas (Penyatu Thariqat Qodiriyah -Naqsyabandiyah di Indonesia) dan Syeikh Abdul Gani Duma, ulama asal Indonesia yang bermukim disana. Setelah itu belajar pada Sayid Ahmad Dimyati , Ahmad Zaini Dahlan yang keduanya di Mekkah. Sedang di Madinah, ia belajar pada Muhammad Khatib al-Hanbali. Kemudian ia melanjutkan pelajarannyaa pada ulama-ulama besar di Mesir dan Syam.(Syiria). Menurut penuntut Abdul Jabbar bahwa Nawawi juga pernah melakukan perjalan menuntut ilmunya ke Mesir. Guru sejatinyapun berasal dari Mesir seperti Syekh Yusuf Sumbulawini dan Syekh Ahmad Nahrawi.
Setelah ia memutuskan untuk memilih hidup di Mekkah dan meninngalkan kampung halamannya ia menimba ilmu lebih dalam lagi di Mekkah selama 30 tahun. Kemudian pada tahun 1860 Nawawi mulai belajar di lingkungan Masjid al-Haram. Prestasi mengajarnya cukup memuaskan karena dengan kedalaman pengetahuan agamanya, ia tercatat sebagai Syekh disana. Pada tahun 1870 kesibukannya bertambah karena ia harus banyak menulis kitab.
Dalam menyusun karyanya Nawawi selalu berkonsultasi dengan ulama-ulama besar lainnya., sebelum naik cetak naskahnya terlebih dahulu dibaca oleh mereka. Karya tulisnya cepat tersiar ke berbagai penjuru dunia sampai ke daerah Mesir dan Syiria. Karenaa karyanya yang tersebar luas dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan padat isinya ini, nama Nawawi bahkan termasuk dalam kategori salah satu ulama besar di abad ke 14 H / 19 M. Karena kemasyhurannya ia mendapat gelar : A’ yan ‘Ulama’ al-Qarn al-Ra M’ ‘Asyar Li al-Hijrah, Al-Imam al-Mullaqqiq wa al-Fahhamah al-Mudaqqiq, dan Sayyid ‘Ulama al-Hijaz.
Syeikh Muhammad Nawawi dikenal Sebagai Mahaguru Sejati
Syeikh Muhaammad Nawawi al-Bantani disebut sebagai salah satu tokoh kitab kuning Indonesia dan boleh disebut juga sebagai tokoh utamanya. Pada tahun 1813 ini layak menempati posisi itu karena hasil karangannya menjadi rujukan utama berbagai pesantren di tanah air, bahkan diluar negeri.
Nama Syeikh Nawawi Banten sudah tidak asing lagi bagi umat Islam Indonesia. Bahkan sering terdengar disamakan kebesarannya dengan tokoh ulama klasik madzhab Syafi’i, Imam Nawawi (w. 676 H / 1277 M). Kebanyakan orang menjulukinya sebagai Imam Nawawi kedua. Imam Nawawi pertama adalah yang membuat Syarah Shahih Muslim, Majmu; Syar hul Muhadzab, Riyadhus Sholihin dan lain-lain. Namun demikian panggilan beliau adalah Syeikh Nawawi bukan Imam Nawawi.
Melalui karya-karyanya yang terbesar di Pesantren-Pesantren tradisonal yang sampai sekarang masih banyak dikaji, nama Kyai asal Banten ini seakan masih hidup dan terus menyertai umat memberikan wejangan ajaran Islam yang menyejukkan. Disetiap Majlis ta’lim karyanya yang selalu dijadikan rujukan utama dallam berbagai ilmu; dari ilmu tauhid, fiqh, tasawuf sampai tafsir. Karya-karyanya sangat berjasa dalam mengarahkan mainstrim keilmuan yang dikembangkan di lembaga-lembaga Pesantren yang berada di bawah naungan NU.
Dikalangan komunitas Pesantren Syeikh Nawawi tidak hanya dikenal sebagai ulama penulis kitab, tapi juga ia adalah mahaguru sejati (the great scholar). Nawawi telah banyak berjasa meletakkan landasan teologis dan batasan-batasan etis tradisi keilmuan di lembaga pendidikan Pesantren. Ia turuk banyak membentuk keintektualan tokoh-tokoh para pendiri Pesantren yang sekaligus juga banyak menjadi tokoh pendiri organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Beliau juga dikenal sebagai ulama dan pemikir yang memiliki pandangan dan pendirian yang khas, Syeikh Nawawi amat konsisten dan berkomitmen kuat bagi perjuangan umat Islam. Dalam bidang syari’at Islamiyah, Syeikh Nawawi mendasarkan pandangannya pada dua sumber inti Islam, Al-Quran dan Al-Hadits, selain juga ijma’ dan qiyas. Empat pijakan ini seperti yang dipakai pendiri Madzhab Syafi’iyyah, yakni Imam Syafi’i. Mengenai ijtihad dan taklid (mengikuti salah satu ajaran), Syeikh Nawawi berpendapat, bahwa yang termasuk mujtahid (ahli ijtihad) mutlak adalah Imam Syafi’i, Hanafi, Hanbali, dan Maliki. Bagi keempat ulama itu, katanya, haram bertaklid, sementara selain mereka wajib bertaklid kepada salah satu keempat Imam madzhab tersebut. Pandangannya ini mungkin agak berbeda dengan kebanyakan ulama yang menilai pintu ijtihad tetaplah terbuka lebar sepanjang masa.
B. Pemikiran Fiqh al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani.
Pemikiran al-Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Munakahat dalam Kitab ‘Uqud al-Lujayn
Tentang Kewajiban suami
Menurut Syekh Nawawi Al-Bantany dalam Kitab ‘Uqud al-Lujayn seorang suami wajib bergaul dengan isterinya secara baik dan patut, bertutur kata baik, dan bisa membahagiakannya. Contoh hal itu seperti berhias untuk sang isteri. Berhias merupakan perbuatan utuk memperindah diri supaya orang lain tertarik dan senang melihatnya. Dalam hal ini Syekh Nawawi Al-Bantany mengutip firman Allah dalam surat an-Nisa (4) : 19 :
Artinya : “. . .dan pergaulilah wanita-wanita (isteri-isterimu) dengan baik..” (QS. An-Nisa (4) : 19).
Memberi nafkah, suami wajib memenuhi sandang dan pangan kepada isteri. Dalam menanggung nafkah sehari-hari ini suami dituntut menunaikannya sesuai dengan kemampuan dan usahanya. Artinya suami tidak memaksakan diri dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan isteri tersebut diluar kemampuannya. Hal ini menurutnya sebagaimana hadis Nabi saw :
حَقُ الْمرْاة عَلَى الزَوْج اَنْ يُطْعمَهَا ا دَا اَطْعَمَ وَ يَكْسُوْ هَا ادَا ا كْتَسَى وَ لَا يَضْر ب الْوَجْهَ وَلاَ يُقْبَحْ وَلاَ يَهْجُرْ الاَفى البَيْت.
Artinya : “Kewajiban suami terhadap isteri adalah memberikan sandang dan pangan seperti yang ia peroleh, selain itu dilarang memukul wajah, menjelek-jelekkannya, dan dilarang menghindarinya kecuali di rumah.
Dalam hal tanggungan nafkah, pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantany tidak ada perbedaan tentang wajibnya nafkah dengan pemikiran ulama lainnya. Yang ada hanya tentang besarnya nafkah. Dan dalam hal besarnya nafkah, menurutnya tidak ada jumlah tertentu untuk kadar nafkah bagi keluarga. Ini kembali kepada kondisi masing-masing dan adat kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat atau apa yang diistilahkan oleh Alquran dan sunnah dengan urf. yang tentu saja dapat berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain.
Mengajari isteri dalam masalah agama. Salah satunya ibadah wajib dan sunnah yang terdiri dari salat, zakat, puasa, haji dan sebagainya. Seorang isteri menurut Syekh Nawawi Al-Bantany, wajib menetap di rumah dan tidak boleh pergi kemana-mana. Apabila suami dapat mengajarkan isterinya, maka isteri tidak boleh keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Jika suami tidak dapat mengajar isteri karena ketidaktahuan yang disebabkan sedikitnya ilmu yang dimiliki, maka sebagai gantinya dialah yang harus bertanya kepada ulama, lalu menerangkan jawaban orang yang memberi fatwa itu kepada isterinya, dan isterinya tidak boleh keluar rumah. Jika suami tidak sanggup bertanya kepada ulama maka isteri, boleh keluar untuk bertanya bahkan hukumnya wajib, dan suami berdosa kalau melarangnya. Jika isteri telah mengetahui tentang kewajiban-kewajiban maka ia tidak boleh keluar mendatangi majlis taklim kecuali dengan izin dari ridha suaminya.
Tentang kewajiban isteri
Syekh Nawawi Al-Bantany dalam kitab ‘Uqud al-Lujayn menyatakan bahwasanya seorang isteri dalam keadaan bagaimanapun wajib taat kepada suaminya kecuali dalam perkara maksiat. Hal ini dikarenakan suami telah memberi mahar dalam pernikahan serta memberi nafkah sehari-hari terhadap keluarganya. Dalam hal ini Syekh Nawawi Al-Bantany mengutip firman Allah dalam surat an-Nisa (4) : 34:
Artinya : “. . .Wanita-wanita yang saleh ialah yang taat dan melakukan pemeliharaan, ketika suaminya tidak ada, dengan pemeliharaan Allah. . .” (QS. An-Nisa (4) : 34.
Seorang isteri haruslah menetap di dalam rumah. Dan termasuk dosa besar bila seorang isteri keluar rumah tanpa izin suaminya, sekalipun dengan alasan bertakziyah untuk orang tuanya.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadis:
وَ اَ يُمَا ا مْرَا ة خَرَجَتْ منْ دَارْهَا بغَيْر ادْن زَوْ جهَا لعَنَتهَا الملا ئكَهُ حَتَي تَرْجعَ.
Artinya : “Dan wanita yang keluar rumah tanpa izin suaminya, maka ia dilaknat oleh para malaikat hingga ia kembali.”
Menutup anggota badannya dari penglihatan laki-laki, Syekh Nawawi Al-Bantany dalam kitab ‘Uqud al-Lujayn juga mensyarahkan bahwasanya isteri juga wajib menutup wajah dan telapak tangannya dari penglihatan laki-laki lain. Menurutnya, wajah dan telapak tangan itu haram, baik dengan syahwat atau tidak. Ia juga menyebut hadis :
Artinya : “Setiap anak Adam memiliki bagian zina. Dua mata berzina, dan zina keduanya adalah memandang. Kedua tangan berzina, dan zina keduanya adalah memukul. Kedua kaki berzina dan keduanya adalah berjalan (pada kejahatan). Mulut juga berzina, zina mulut adalah mencium. Sedangkan zina hati adalah bercita-cita dan mengharapkan perkara yang tidak halal, lalu kemaluannya membenarkan atau mendustakan hal itu (untuk berbuat atau meninggalkannya).
Pemikran Fiqh al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani Memelihara Hukum Halal dan Haram dalam Mu’amalah.
فَصْلٌ: يَجِبُ عَلَ كُلِّ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ اَ نْ لاَ يَدْ خُلَ فِى شَيْءٍ حَتَّ يَعْلَمَ مَا اَحَلَّ اللهُ تَعَا لى مِنْهُ وَ مَا
حَرَّ مَ لِاَ نَّ اللهُ تَعَا لَى تَعَبَّدَ نَا بِأَ شْيَاءَ.
Diwajibkan bagi setiap orang muslim yang mukalaf (balig dan berakal) agar ia tidak megurus sesuatu perkara yang belum diketahui hukumnya, apakah dihalalkan Allah atau diharamkan-Nya, karena sesungguhnya Allah swt. telah menuntut dan menyuruh kita dengan bermacam-macam perkara.Oleh Karena itu, sudah menjadi keharusan bagi kita untuk memelihara setiap tuntutan atau perintah Allah itu, dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Firman Allah
وَ اَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّ بوا
“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Yang mempunyai hukum syara’ (Allah) telah mengikat (mengqayidi) masalah bay’i (jual beli) ini dengan alat ta’rif (alif lam dalam ayat tersebut) dengan beberapa ikatan, persyaratan, dan rukun yang mesti dipelihara. (Ayat tersebut mengandung arti, bahwa Allah telah menghalalkan mencari keuntungan atau laba dalam jual-beli dan mengharamkan riba, misalnya bunga dalam pinjaman dan sebagainya).
Oleh karena itu, bagi orang yang bermaksud jual-beli wajib mempelajari hal tersebut. Kalau tidak, sudah tentu ia akan memakan atau menerima barang riba, entah disengaja atau Semua itu hanya untuk mendapatkan harta yang halal dengan mujahadah (memerangi) hawa nafsu (berbuat sekehendak hatinya), dan memaksa nafsunya itu untuk melaksanakan akad-akad yang sesuai dengan perintah Allah (misalnya tidak mengundang unsur penipuan, saling suka rela, tidak memaksa, dengan ijab-kabul, benar dalam menyukat atau menimbang, meninggalkan sistem bunga dan sebagainya).
Bila tidak demikian, tentu tidak ragu lagi bahwa ia akan menerima ancaman Allah, sebab melanggar batas-batas hukum Allah. Selanjutnya, bahwa sisa dari akad-akad yakni: ijarah (sewaan dan perburuhan), qiradh (bagi untung), rahun (jaminan utang atau gadaian), wakalah (perwakilan), wadi’ah (titipan), ariyah (pinjaman), perserikatan, musaqat (mengupah mengairi tanaman) dan lain-lainnya, (misalnya jual-beli), mesti memelihara syarat dan rukun-rukunnya.
Mengenai Jual Beli yang Dilarang
فَصْلٌ: يَحْرُمُ الرِّ بَا فَعْلُهُ وَ اَكْلُهُ وَاَخْذُهُ كِتَا بَتُهُ وَ شَهَادَ تُهُ وَ حِيْلَتُهُ
Riba itu haram dalam hal mengerjakannya, memakannya, menerimanya, mencatatkannya, menyaksikannya dan mempermainkannya (memperdayakan akad riba agar tidak dianggap riba).
Sabda Nabi Muhammad saw:
لَعَنَ اللهُ آ كِلَ الرِّ بَا وَ مُوَ كِّلَهُ وَ كَا تِبَهُ وَ شَاهِدَ ﻩُ
“Allah mengutuk orang yang memakan riba (menerimanya), yang mewakilkannya (memberinya), yang mencatatkannya dan yang menyaksikannya.” (Riwayat Muslim)
Macam-macam Bentuk Riba
Riba ialah menjual salah satu emas atau perak kepada orang lainnya dengan menangguhkan pembayarannya (misalnya menukarkan emas dengan perak) atau tidak saling menerima antara emas dan perak itu. (Sistem pertama disebut riba-nasa’ dan yang kedua riba-yad).
Menukar barang yang sama jenisnya, (misalnya emas dengan emas atau perak dengan perak dengan cara menangguhkan atau tidak saling menerima pembayarannya atau penukarannya), atau saling melebihi (tidak sama beratnya, padahal karatnya sama. Yang demikian itu disebut riba fadhal).Juga termasuk riba adalah menukar sebagian makanan dengan sebagian lagi, dengan cara ditangguhkan atau tidak saling menerima (padahal nilainya atau jenisnya sama.
Jual beli yang Dilarang
Haram menjual barang yang baru dibeli dan belum diterima (lalu dijual lagi). Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. kepada Hakim bin Hizam:
يَا ابْنَ اَخِى لاَ تَبِيْعَنَّ شَيْئًا حَتّى تَقْبِضَهُ
“Wahai anak saudaraku! Janganlah engkau menjual sesuatu sehingga engkau harus menerimanya dahulu.”(Riwayat Imam Ahmad)
Haram menukarkan daging dengan hewan (misalnya 1kg daging ditukar dengan seekor ayam dan sebagainya), menjual utang dengan utang atau menjual barang kelebihan.
Contoh menjual utang dengan utang: Seorang laki-laki (A) menyerahkan uang kepada B untuk memesan sesuatu yang harus ada pada waktu yang ditentukan, misalnya tanggal 1 bulan Januari. Tiba-tiba pada tanggal tersebut barang pesanan itu belum tersedia. Kemudian si B yang menerima pesanan itu berkata kepada A (pemesan): “Jual saja barang pesanan saudara itu padaku dan uangnya minta tempo sehari atau dua hari” Kecuali barang pesanan tersebut pada waktu yang ditentukan ada, lalu dibeli lagi oleh yang menrima pesanan (B), maka cara begini, dibolehkan. Adapun barang kelebihan, misalnya kelebihan menerima barang belanjaan, lalu barang kelebihan itu dijual kepada orang lain. Cara begitu adalah haram, sebab bukan miliknya, kecuali atas seizin pemiliknya.
Haram menjual barang yang tidak bisa dilihat (misalnya ikan dalam kolam, ketela dalam tanah, kelapa yang belum dikupas dan sebagainya, kecuali sudah ada sebagian yang dikupas sebagai contoh. Begitu pula haram jual-beli bagi orang yang belum dewasa, (baik pembeli maupun penjual).
Haram menjual barang yang tidak bermanfaat dan yang tidak bisa diserahkan kepada pembelinya (misalnya menjual burung terbang, menjual barang yang digadaikan tanpa seizin yang menerima gadaian dan sebagainya); demikian haram pula jual-beli tanpa shighat (ijab-kabul).
Haram menjual barang yang tidak termasuk hak miliknya misalnya menjual orang merdeka (atau barang kepunyaan orang lain tanpa seizing pemiliknya), menjual tanah mati, barang yang samar, barang yang najis misalnya anjing, setiap barang yang memabukkan dan menjual barang yang diharamkan, misalnya thunbur (semacam biola).
Cara yang diperbolehkan untuk memperjualbelikan barang yang najis, misalnya pupuk kandang, anjing penjaga kebun dan sebagainya, ialah dengan cara saling memberi, atau upah mengumpulkan kotoran hewan dari kandang dan sebagainya.
Haram menjual barang halal yang suci kepada orang yang diketahui akan menggunakan barang itu untuk berbuat dosa, (misalnya menjual golok ke tukang todong dan sebagainya).
Haram menjual barang yang memabukkan (misalnya khamr atau arak, ganja, madat dan sebagainya), dan menjual barang cacat yang tidak dijelaskan kecacatannya (misalnya beras yang dibasahi dicampur dengan yang kering, daging basi disatukan dengan yang baru dan sebagainya).
Sabda Nabi saw:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa yang menipu kita (kaum muslimin), ia tidak termasuk kaum kita.”(Riwayat Al-Bukhari)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Nama lengkap yang disandangnya ialah Muhammad Nawawi Ibn ‘Umar Ibn ‘Arbi. Dilahirkan di kampung Tanara, Kecamatan tirtayasa, Kabupaten Serang, karasidenan Banten , padaa tahun 1230 H / 1813 M. Ia juga dikenal dengan nama Abu Abdul Mu’ti. Nama Abdul Mu’ti ialah anak laki-lakinya yang meninggal pada usia kanak-kanak. Anak ini merupakan anak satu-satunya dari anak laki-laki yang diturunkan oleh Muhammad Nawawi. Karena kesayangan dan kenangannya itu, al-Syeikh Muhammad Nawawi itu dijuluki (laqab) Abu Abdul Mu’ti. Al-Syeikh Nawawi wafat pada tanggal 25 Syawwal pada tahun 1314 H / 1879 M dalam usia 84 rahun, ditempat kediamannya, kampung Syi’b ‘Ali Makkah al-Mukarramah.
Pemikiran Fiqh di bidang Munakahat : Tentang Kewajiban suami Menurut Syekh Nawawi Al-Bantany dalam Kitab ‘Uqud al-Lujayn seorang suami wajib bergaul dengan isterinya secara baik dan patut, bertutur kata baik, dan bisa membahagiakannya. Sedangkan Tentang kewajiban isteri Syekh Nawawi Al-Bantany dalam kitab ‘Uqud al-Lujayn menyatakan bahwasanya seorang isteri dalam keadaan bagaimanapun wajib taat kepada suaminya kecuali dalam perkara maksiat.
Pemikiran Fiqh di bidang Muamalah : Diwajibkan bagi setiap orang muslim yang mukalaf (balig dan berakal) agar ia tidak megurus sesuatu perkara yang belum diketahui hukumnya, apakah dihalalkan Allah atau diharamkan-Nya, karena sesungguhnya Allah swt. telah menuntut dan menyuruh kita dengan bermacam-macam perkara.Oleh Karena itu, sudah menjadi keharusan bagi kita untuk memelihara setiap tuntutan atau perintah Allah itu, dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Yang mempunyai hukum syara’ (Allah) telah mengikat (mengqayidi) masalah bay’i (jual beli) ini dengan alat ta’rif (alif lam dalam ayat tersebut) dengan beberapa ikatan, persyaratan, dan rukun yang mesti dipelihara. (Ayat tersebut mengandung arti, bahwa Allah telah menghalalkan mencari keuntungan atau laba dalam jual-beli dan mengharamkan riba, misalnya bunga dalam pinjaman dan sebagainya).
Saran
Penulis menyadari. bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama dari dosen mata kuliah ini, agar pembuatan makalah selanjutnya dapat menjadi lebih baik. penulis sampaikan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bantani, Syeikh Imam Nawawi, Sullamut Taufiq, Penterjemah: Moch. Anwar dan Anwar Abubakar, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2012, Cet. 15.
Hanafie, Usul Fiqh, Djakarta : Widjaya, 1971.
Haqiqi, Muhammad Fitra, 50 Ulama’ Agung Nusantara, Jombang:Ash-Shofa, 2014, Cet. 3.
Kasthalani, Muhammad, Skripsi; Relasi Jender Menurut Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantany, STAIN Palangka Raya, 2005
Tihami, M.A, Tafsir al-Basmalah Menurut Syeikh Imam Nawawi Al-BantanI, Serang:Letmit IAIN SMH Banten, 2010
Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Diponegoro, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar