BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi, baik kebutuhan primer maupun sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuha hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangang perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank salah satunya sewa guna usaha (leasing), dimana kegiatan pembiayaan ini berdasarkan prinsip syariah yang menggunakan akad ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
2. Apa saja landasan hukum Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
3. Apa syarat dan rukun Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
4. Bagaimana Implementasi Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
5. Apa saja bentuk dari Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
6. Bagaimana skema dan tujuan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dalam Bank Syariah?
3. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Ijarah Muntahiyah Bittamlik
2. Mengetahui Landasan hukum Ijarah Muntahiyah Bittamlik
3. Mengetahui Syarat dan rukun Ijarah Muntahiyah Bittamlik
4. Mengetahu Implementasi Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik
5. Mengetahui Bentuk dari Ijarah Muntahiyah Bittamlik
6. Mengetahui Skema dan tujuan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dalam Bakk Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam syariah. Akad ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang. Adapun akad IMBT memfasilitasi transaksi ijarah, yang pada akhir masa sewa, penyewa diberi hak pilih untuk memiliki barang yang disewa dengan cara yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Ijarah Muntahiya Bittamlik atau disebut juga dengan ijarah waiqtina adalah perjanjian sewa antara pihak pemilik aset tetap dan penyewa. Ijarah Muntahiya Bittamlik dalam perbankan dikenal dengan financial lease, yaitu gabungan antara transaksi sewa dan jual beli atau lebih tepatnya akad yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa.
Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat di kalangan fuqaha’ terdahulu. Istilah ini tersusun dari dua kata;
at-ta’jîr/al-ijârah (sewa)
at-tamlîk (kepemilikan)
at-ta’jîr menurut bahasa; diambil dari kata al-ajr, yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga bisa diartikan dengan “pahala”. Adapun al-ijârah adalah sebuah istilah yang bermakna “upah”, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan tertentu. Sedangkan al-ijârah dalam istilah para ulama ialah: “suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas”.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa al-ijârah atau akad sewa terbagi menjadi dua:
Sewa barang
Sewa pekerjaan/jasa
Sedangkan at-tamlîk bermakna: “menjadikan orang lain memiliki sesuatu”. At- tamlîk bisa berupa kepemilikan terhadap benda atau manfaat, yang bisa dengan ganti atau tidak.
jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli.
jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan.
jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian.
adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
Dari definisi diatas maka dapat disimpulkan “Al-Ijârah al-Muntahiyah bi at-Tamlîk” (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah; kepemilikan suatu manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas.
B. Landasan Hukum Ijarah Muntahiyah Bittamlik
1. landasan hukum dalam Al-Qur’an dan Hadist
قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ ٢٦
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya" (QS. Al-Qashas:26)
Ahmad Abu Daud dan An-Nasa meriwayatkan dari Saad bin Abi Waqqash r.a berkata : “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah SAW melarang kami cara itu lalu memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.”
2. Landasa Hukum Negara
Undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan :
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah wajib dikembalikan disertai imbalan (prinsip ijarah) (pasal 1.12);
b) Prinsip syariah dalam pembiayaan barang modal dapat dilakukan dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari Bank oleh Nasabah (pasal 1.13).
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR 12 Maret 1998 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah: “Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam menyalurkan dana antara lain melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip ijarah (pasal 28)”.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002:
a) harus laksanakan akad ijarah dulu
b) akad pemindahan kepemilikan (jual beli/hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59 :
a) objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa;
b) perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah di selesaikan dan penyewa membeli/menerima hibah dari pemilik objek sewa.
C. Rukun dan Syarat Ijarah Muntahiya Bittamlik
1. Rukun
Penyewa/lessee (musta’jir)
Pemilik barang/lessor (mu’ajjir)
Barang/objek sewa (ma’jur)
Harga sewa/manfaat sewa (ujrah)
Ijab kabul
2. Syarat
Kerelaan dari pihak yang melaksanakan akad
Ma’jur memiliki manfaat dan manfaatnya dibenarkan dalam islam, dapat dinilai atau diperhitungkan, dan manfaat atas transaksi ijarah muntahiya bittamlik harus diberikan oleh lesse kepada lessor.
D. Implementasi Pembiayaan IMBT
1. Penyewa (musta’jir)
Bank sebagai pihak yang menyewakan, tidak memiliki tempat untuk menyimpan objek sewa bila masa sewa berakhir. Dengan demikian, maka dalam akad telah disebutkan adanya kewajiban bagi lessee untuk membeli objek sewa pada saat masa sewa berakhir. Ketentua lain, bahwa selama masa sewa, lessee dilarang menyewakan kepada orang lain.
2. Objek Sewa (ma’jur)
Barang-barang yang digunakan sebagai objek sewa pada umumnya adalah aset tetap yang meliputi properti, peralatan, alat transportasi, dan aset tetap lainnya. Jenis, ukuran, kualitas, dan kuantitas objek sewa harus jelas dan ditulis dalam akad.
3. Harga Sewa (ujrah)
Harga sewa dan harga beli telah ditetapkan pada saat penandatanganan akad sewa di awal perjanjian. Biaya sewa yang dibayar oleh lessee merupakan biaya sewa, bukan angsuran.
4. Jangka Waktu
Jangka waktu dapat bervariasi antara jangka pendek, menengah atau panjang, tergantug pada harga nominal objek sewa dan kemampuan nasabah. Pada umumnya, IMBT dberikan dalam jangka panjang, dan paling lama sesuai dengan nilai ekonomis objek sewa.
5. Pembayaran Biaya Sewa
Biaya sewa harus dibayar oleh penyewa secara rutin hngga jatuh tempo, jika nasabah megalami penundaan pembayaran, maka permasalahan ini dapat dilakukan dengan musyawarah, bila penundaan dilakukan dengan sengaja , maka bank syariah dapat memberikan denda atas keterlambatan, dan keterlambatan pembayaran biaya sewa akan dimasukan dalam rekening sosial atau dana titipan sosial. Pedapatan denda bukan merupakan pendapatan operasional bank syariah.
E. Bentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijarah Muntahiyah Bittamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, ijarah dan janji menjual, nilai sewa yang mereka tentukan dalam ijarah, harga barang dalam transaksi jual, dan kapan kepemilikan dipindahkan.
Ada 4 bentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik :
Hibah diakhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa asset dihibahkan kepada penyewa.
Harga yang berlaku pada akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dibeli oleh penyewa dengan harga yang berlaku pada saat itu.
Harga ekuivalen dalam periode sewa, yaitu ketika penyewa membeli aset dalam periode sewa sebelum kontrak sewa berakhir dengan harga ekuivalen.
Bertahap selama periode sewa, yaitu ketika alih kepemilikan dilakukan bertahap dengan pembayaran cicilan selama periode sewa.
F. Tujuan Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Tujuan Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijarah Muntahiyah Bittamlik bertujuan untuk mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak. Permasalahan tersebut di antaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah gabungan antara transaksi sewa dan jual beli atau lebih tepatnya akad yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan penyewa.
Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat di kalangan fuqaha’ terdahulu. Istilah ini tersusun dari dua kata; at-ta’jîr/al-ijârah (sewa) dan at-tamlîk (kepemilikan).
Rukun dan Syarat IMBT
Rukun IMBT
Penyewa/lessee (musta’jir)
Pemilik barang/lessor (mu’ajjir)
Barang/objek sewa (ma’jur)
Harga sewa/manfaat sewa (ujrah)
Ijab Kabul
Syarat IMBT
Kerelaan dari pihak yang melaksanakan akad
Ma’jur memiliki manfaat dan manfaatnya dibenarkan dalam islam, dapat dinilai atau diperhitungkan, dan manfaat atas transaksi ijarah muntahiya bittamlik harus diberikan oleh lesse kepada lessor.
Implementasi Pembiayaan IMBT
Penyewa
Bank sebagai pihak yang menyewakan, tidak memiliki tempat untuk menyimpan objek sewa bila masa sewa berakhir.
Objek sewa
Barang-barang yang digunakan sebagai objek sewa pada umumnya adalah aset tetap yang meliputi properti, peralatan, alat transportasi, dan aset tetap lainnya.
Harga sewa
Harga sewa dan harga beli telah ditetapkan pada saat penandatanganan akad sewa di awal perjanjian
Jangka waktu
Jangka waktu dapat bervariasi antara jangka pendek, menengah atau panjang, tergantug pada harga nominal objek sewa dan kemampuan nasabah.
Pembayaran biaya sewa
Biaya sewa harus dibayar oleh penyewa secara rutin hngga jatuh tempo, jika nasabah megalami penundaan pembayaran, maka permasalahan ini dapat dilakukan dengan musyawarah.
IMBT juga mempuyai dua bentuk yaitu,
Hibah diakhir periode
Harga yang berlaku pada akhir periode
Harga ekuivalen dalam periode sewa
Bertahap selama periode sewa
Landasan Hukum Ijarah Mutahiyah Bittamlik
Al-Qur’an dan Hadist
Hukum Negara
Ijarah Muntahiyah Bittamlik sendiri mempunyai tujuan untuk mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak. Permasalahan tersebut di antaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafii, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani.
Ascarya, 2011, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta : Rajawali Pers.
Ismail, 2011, Perbankan Syariah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Muhsin Hariyanto. 2011 “Ijarah Muntahiyah Bittamlik” diakses dari http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/ijarah-muntahiyah-bit-tamlik-imbt/, pada tanggal 11 Maret 2017 pukul 09.02
Yaya, Rizal, dkk., 2013, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta : Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar